Salin Artikel

Mantan Kepala SMK Pelayaran di Semarang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pelayaran di Kota Semarang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan pengembangan sekolah sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

Kasus tersebut sedang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kota Semarang.

Ketua tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, Dewi Rahmaningsih mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan 14 April 2021 lalu.

"Mantan Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera, AJP sudah ditetapkan tersangka pada 14 April 2021," kata Dewi kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Ia menjelaskan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Tim Penyidik masih fokus untuk pematangan materi, mohon bersabar dulu," jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut akan segera disampaikan saat jumpa pers.

Sementara itu, Ketua Komite SMK Wira Samudera Semarang, Zainal Abidin Petir mengatakan, kasus dugaan korupsi itu sudah dilaporkan sejak Oktober 2019.

Dana bantuan pengembangan itu diduga bersumber dari Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun anggaran 2016.

"Perhitungan kerugian negara dari bantuan Rp 1 miliar," ungkap Zainal.

Zainal menduga, modus yang dilakukan yakni membelanjakan uang bantuan untuk membeli sarana dan prasarana sekolah meliputi mebeler, peralatan dek, hingga peralatan kapal niaga.

Namun, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.

"Yang dilaporkan dalam SPJ (surat pertanggungjawaban) merupakan barang-barang yang sudah ada di sekolah," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/200800878/mantan-kepala-smk-pelayaran-di-semarang-ditetapkan-tersangka-korupsi-rp-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke