Salin Artikel

Gubernur Aceh Perpanjang Masa PPKM

Perpanjangan PPKM berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 itu hingga 6 September 2021.

“Ingub Nomor 18 Tahun 2021 ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Nomor 37 Tahun 2021,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).

Ia menjelaskan, Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota, serta para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).

Ia mengatakan, Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut juga memuat sanksi bagi wali kota, bupati dan masyarakat yang melanggar.

“Bagi bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Iswanto.

Kemudian, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

“Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.

Ingub tersebut juga menjelaskan, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan.

Misalnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Selanjutnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/171740678/gubernur-aceh-perpanjang-masa-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke