Salin Artikel

Lantik Ribka Haluk sebagai Penjabat Bupati Yalimo, Ini Wejangan Gubernur Papua Lukas Enembe

Usai pelantikan, Lukas Enembe memberi arahan khusus kepada Ribka Haluk karena situasi keamanan di Yalimo tidak kondusif akibat konflik politik yang berkepanjangan.

"Yang penting bupati mampu menempatkan diri sebagai caretaker. Ko (kamu) mampu bicara dengan tokoh masyarakat, pemimpin di sana, supaya cari solusi yang tepat, tidak boleh ada korban," ujar Enembe di Jayapura, Kamis.

Sejak 29 Juni 2021, situasi di Yalimo tidak kondusif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo 2020 dimulai dari tahap pendaftaran. MK juga mendiskualifikasi pasangan calon Erdi Dabi-Jhon Wilil di pilkada itu.

Putusan tersebut direspons massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil dengan melakukan aksi pembakaran sejumlah perkantoran, rumah kios, dan kendaraan di Distrik Elelim.

Massa juga menutup akses jalan sehingga jalur transportasi darat antara Yalimo-Jayawijaya dan Yalimo-Jayapura, terputus.

Dengan situasi tersebut, Lukas Enembe meminta penjabat Bupati Yalimo bisa segera membangun komunikasi dengan semua pihak. Sehingga, putusan MK bisa ditindaklanjuti.

Gubernur juga meminta Ribka menyesuaikan diri dengan situasi yang berkembang di Yalimo.

"Bupati bicarakan dengan KPU mengenai tahapan dan jadwalnya. Saya sudah sampaikan ke Mendagri, kalau ini berkepanjangan saya kasih keputusan kepada yang terpilih Erdi Dabi sebagai bupati," kata Enembe.

"Tidak bisa lama lama begini, karena jalur utama kita sudah diblokir, tidak bisa masuk ke Wamena. Tidak bisa KPU pusat putuskan, mereka tidak tahu masalah di Papua seperti apa," sambungnya.

Ia juga meminta Ribka Haluk segera menggulirkan kembali roda pemerintahan di Yalimo. Ribka diminta membujuk massa agar kembali membuka akses jalan.

"Ibu Bupati menjadi jembatan penyelesaian konflik, roda pemerintahan di sana tidak boleh putus, tidak boleh ada pemalangan, tidak boleh berkepanjangan dan (ada) masalah lagi yang menimbulkan korban orang banyak," kata dia.


Konflik politik di Yalimo

Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Pascaputusan MK, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.

Pada Senin (5/7/2021) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.


Kasus hukum Erdi Dabi

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena mengonsumsi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Erdi Dabi ditahan di Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu pada 22 April 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/142417578/lantik-ribka-haluk-sebagai-penjabat-bupati-yalimo-ini-wejangan-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke