Salin Artikel

36 Perusahaan di Karawang Uji Coba WFO 100 Persen, Salah Satunya Kedapatan Tak Punya Satgas Covid-19

KARAWANG, KOMPAS.com - Salah satu dari 36 perusahaan yang dilakukan uji coba operasional atau work from home (WFH) 100 persen kedapatan tak mempunyai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan fasilitas protokol kesehatan (Prokes) yang belum memadai.

Perusahaan itu lantas dikenai sanksi tindak pidana ringan.

Hal itu diketahui saat Satgas Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (25/8/2021).

Adapun salah satu perusahaan yang mendapat sanksi itu sedang dilakukan uji coba operasional yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian bersama 35 perusahaan lain.

Sementara pengawasan atau pengecekean dilakukan Pemkab Karawang sesuai arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

"Ternyata ada perusahaan yang di luar dugaan kita, mereka tidak memiliki Satgas (Covid-19)," ujar Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Disamping itu, perusahaan itu juga dianggap lalai menerapkan prokes.

Di antaranya tempat makan staf yang kurang representatif, lokasi parkir yang berdempetan, kurangnya fasilitas cuci tangan, alur keluar masuk karyawan dan sarana tempat ibadah.

Padahal hal itu sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam SE itu dijelaskan apabila perusahaan melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan dan pencabutan Izin Operasional Mobiitas dan Kegiatan Industri (IOMKI).

Namun hal itu merupakan kewenangan Kemenperin, bukan pemerintah daerah.

"Akhirnya kami kenakan sanksi tipiring pada perusahaan tersebut," kata Aep.


Selain itu, Aep berharap Kemenperin berkoordinasi dengan Pemkab Karawang lebih dulu sebelum memberikan izin uji coba operasional 100 persen kepada perusahaan sektor esensial.

"Mestinya pihak dari Kemenperin berkoordinasi dulu ke kami apakah perusahaan, yang mengajukan, sudah layak atau tidak (untuk uji coba WFO 100 persen)," kata dia.

Padahal, kata Aep, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengumpulkan pihak perusahaan untuk membahas perihal penerapan prokes di industri dan penanganan Covid-19.

Salah satunya kewajiban mempunyai satgas di masing-masing perusahaan.

"Tapi kemarin pun setelah diberitahu masih belum siap," ujar dia.

Berangkat dari temuan itu, Aep mengaku akan berkomunikasi dengan Kemenperin. Tujuannya agar ada perbaikan penerapan prokes di industri.

"Rencana dari berita acara Insya Allah kami akan tindak lanjut (komunikasi) dengan Kemenperin," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/112754978/36-perusahaan-di-karawang-uji-coba-wfo-100-persen-salah-satunya-kedapatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke