Salin Artikel

Pemerintah DIY Perbolehkan Warga Buat Mural Asal...

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan mural  atau lukisan dengan media dinding di Yogyakarta tepatnya di Jembatan Kewek beberapa hari lalu ramai dibicarakan warganet.

Terkait hal ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak memerintahkan jajarannya untuk melakukan penghapusan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan dirinya tidak memerintahkan jajarannya untuk menghapus mural. Tetapi, menurut Aji, pemerintah menghapus vandalisme.

“Nggak ada instruksi, saya sendiri tidak perintahkan. Mural itu kan yang bagus bentuknya jelas, kalau itu kan corat-coret,” katanya Selasa (25/8/2021).

Menurut dia, penghapusan dilakukan agar keindahan kota tidak hilang sehingga harus segera dibersihkan. 

Terkait kritik, dia mengatakan bahwa Pemerintah DIY terbuka dengan kritik.

Siapa saja diperbolehkan mengkritik asalkan dengan cara yang benar seperti melalui media massa atau mengirimkan surat secara langsung kepada Pemerintah DIY.

“Kalau persoalan kritik silakan saja pemerintah terbuka dikritik, tapi kritik kan nggak perlu nulis-nulis di tembok orang. Silakan saja disampaikan lewat surat kabar, kalau mau bisa dibaca banyak orang. Atau kirim surat langsung ke gubernur kita terima dan pasti kita pertimbangkan tindak lanjuti kalau logis gitu,” jelas dia.

Ia menyampaikan, mural diperbolehkan dibuat di tembok asalkan mendapatkan izin dari pemilik lahan.

Dia juga mengimbau kepada warga agar jangan asal mencoret-coret tembok.

“Sepanjang izin dari pemilik lahan. Jangan waton (asal) coret. Temanya apa silakan saja. Kalau corat-coret kan beda, vandalisme kalau itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghapus mural di bawah Jembatan Kewek, Kota Yogyakarta, pada Minggu (22/8/2021). 

Penghapusan berlangsung kurang dari 24 jam setelah mural itu dibuat. Tulisan "DIBUNGKAM" di dinding Jembatan Kewek merupakan karya sejumlah seniman yang tergabung dalam komunitas Street Art Yogyakarta.

Bamsuck, salah satu pembuat mural, mengatakan tulisan besar itu dibuat pada Sabtu (21/8/2021) sebagai respons atas penghapusan mural di Tangerang.

“Kita sebagai rakyat berhak untuk bersuara. Itu kan (mural) hanya gambar, gambar kenapa jadi masalah dan mengapa dimasukkan ke pasal, kita merespons (penghapusan mural di Tangerang),” katanya saat ditemui di Jembatan Kewek, Senin (23/8/2021).

Setelah karyanya dihapus, Bamsuck dan sejumlah seniman kembali membuat mural serupa pada Senin pagi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/191950478/pemerintah-diy-perbolehkan-warga-buat-mural-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke