Salin Artikel

Kisruh DPRD Solok Berlanjut, Gerindra Kritik Rekomendasi Badan Kehormatan

Partai Gerindra menilai, rekomendasi BK terhadap kadernya itu cacat hukum.

Rekomendasi itu dianggap melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 3 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BK.

"Bahwa putusan BK menyalahi, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan DPRD Solok tentang tata beracara pelaksanaan tugas dan kewenangan BK, karena tidak memuat amar putusan dalam putusan BK," kata Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Evi mengatakan, karena tidak mencantumkan amar putusan, maka putusan itu catat hukum dan harus batal demi hukum.

Menurut Evi, secara hukum putusan BK tidak memiliki kekuatan eksekusi (non-eksekutorial) dan tidak dapat ditindaklanjuti atau dilaksanakan.

Dengan demikian, Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dengan kewenangannya yang melekat.

Evi mengatakan, berdasarkan hal itu pihaknya meminta pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang ditujukan untuk menindaklanjuti putusan BK tersebut.

“BK DPRD Kabupaten Solok agar mencabut SK BK DPRD Kabupaten Solok Nomor 175/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik tanggal 18 Agustus 2021 terhadap Dodi Hendra,” kata Evi.

Evi meminta pihak terkait tidak mengeluarkan pernyataan atau keterangan yang menyatakan bahwa Dodi Hendra melakukan pelanggaran kode etik, dijatuhi sanksi dengan rekomendasi pemberhentian dari jabatan.

“Agar tidak dianggap telah mengeluarkan berita atau keterangan bohong, karena tidak sesuai dengan putusan BK DPRD Kabupaten Solok,” kata Evi.

Sebelumnya, BK DPRD Kabupaten Solok mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/174215578/kisruh-dprd-solok-berlanjut-gerindra-kritik-rekomendasi-badan-kehormatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke