Pencabulan tersebut dilakukan pelaku berulang kali hingga korban yang berusia 11 tahun hamil dan melahirkan bayi secara prematur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari kerabat korban.
Setelah memeriksa kondisi korban dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan bukti pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," kata AKBP Eva Guna Pandia saat jumpa pers di Kantor Polres Bojonegoro, Rabu (25/8/2021).
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. SWN telah memerkosa anaknya sebanyak sembilan kali.
Perbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku pada November 2020. Saat itu, pelaku mengunjungi korban di rumah ibunya. Pelaku telah bercerai dengan istrinya beberapa tahun lalu.
Melihat korban sendirian di rumah, pelaku memaksa korban dengan cara mengancam dan membentak sambil memelototkan mata.
"Pelaku pun leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban yang tidak berdaya melawan," terangnya.
Perbuatan itu terus diulangi pelaku hingga sembulan kali. Terakhir kali, pelaku memerkosa anaknya itu pada Januari 2021.
"Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengandung dan melahirkan bayi perempuan secara prematur," ungkapnya.
AKBP Eva Guna Pandia menyatakan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dan dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/172244578/pria-ini-tega-perkosa-anaknya-yang-berusia-11-tahun-hingga-hamil