Salin Artikel

PPKM Level 3 Gowa Diperpanjang, Ini Penyesuaian Aturan Terbarunya

GOWA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pemerintah daerah menindaklanjuti keputsan pemerintah pusat dengan mengeluarkan surat edaran.

"Berdasarkan surat edaran Pak Mendagri ada beberapa penyesuaian dari PPKM kali ini yakni pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Selain pelaksanaan kegiatan di area publik yang dibuka 50 persen, restoran atau rumah makan diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas 25 persen.

"Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan di tempat, kini sudah bisa dine in dan hanya dua orang dalam satu meja," jelasnya.

Sementara pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka sampai pukul 20.00 Wita.

Sedangkan untuk serta pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh berjualan maksimal sampai pukul 22.00 Wita.

Sementara itu, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina mengaku Pemkab masih menyinkronkan jam operasional dengan Pemkot Makassar.

"Untuk Gowa sendiri tetap melihat dan menyinkronkan dengan Kota Makassar mengenai jam buka tutup restoran, pasar, kafe, agar tumpahan dari Makassar masuk ke Gowa bisa dihindari," katanya.

Kamsina menambahkan, Ditjen Kemendes meminta untuk mengaktifkan posko di tingkat desa dan kelurahan.


"Kita akan rapat bersama Dinas PMD, kepala desa maupun lurah, dan camat terkait pengaktifan posko PPKM di tingkat desa ini agar data bisa terus diupdate melalui link yang telah ditentukan dan level Gowa bisa segera menurun," tambah Kamsina.

Pemkab Gowa akan terus menggelar patroli penegakan peraturan selama pelaksanaan PPKM Level 3 dengan membagi tiga shift yakni, pukul 09:00-13.00 Wita, pukul 13.00-17.00 Wita, dan pukul 21.00-01.00 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/123957278/ppkm-level-3-gowa-diperpanjang-ini-penyesuaian-aturan-terbarunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke