KOMPAS.com - Mengaku untuk bayar cicilan motor dan utang, S (33), seorang pria di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, nekat mencuri uang Rp 3,2 juta milik mantan majikannya Sabtu (21/8/2021).
Namun, pelarian S tak berjalan lama. Polisi segera menangkap S di kawasan Pasa Getengan, Kecamatan Mengkendek.
Saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti uang hasil curian yang tersisa Rp 2,4 juta.
"Pelaku gunakan 750 ribu bayar cicilan motor dan 50 ribu untuk bayar utang," ujar Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alfian Somalinggi di Makale Minggu (22/8/2021) malam, dilansir dari Tribunnews.com.
Dari pengakuan S, uang itu dicuri dari laci kasir kios tempa pelaku pernah bekerja.
DPO kasus pencurian
Selain itu, menurut Alfian, S ternyata merupakan DPO Polres Mamuju atas kasus pencurian.
"Fakta lain, S ini merupakan buronan atau DPO Polres Mamuju kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.
Saat ini S telah mendekam di tahanan Polres Tana Toraja dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Gondol Uang Jutaan Rupiah Milik Mantan Majikan untuk Bayar Utang, Pria di Toraja Diciduk Polisi
https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/061400278/tertangkap-curi-uang-di-kios-pria-ini-mengaku-untuk-cicilan-motor-dan-utang