Salin Artikel

Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rp 4,6 Miliar, Kepala Bapenda Banten Akui Tidak Ada Pengawasan

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengakui pada proyek pengadaan lahan gedung Samsat Malimping di Kabupaten Lebak tidak melakukan pengawasan.

Padahal, Opar selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya melakukan pengawasan pada proyek senilai anggaran sebesar Rp 4,6 miliar tahun 2019.

Opar dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor Serang untuk terdakwa Samad yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping dan juga selaku Sekertaris Pengadaan, Selasa (24/8/2021).

Ketua majelis hakim Hosiana Mariana Sidabalok pun mencecar Opar terkait apakah ada pengawasannya selaku pengguna anggaran dan PPK terkait perkembangan pekerjaan pengadaan lahan.

Opar menjawab bahwa dia tidak mengetahui adanya permasalahan di proses pengadaan lahan Samsat.

Namun, dia baru tahu adanya penyimpangan setelah adanya pemanggilan oleh penyidik Kejati Banten sebagai saksi.

"Sebetulnya tidak ada laporan, seharusnya ada setiap bulan. Proyek ini untuk satu tahun, (tidak ada pengawasan) karena kesibukan," kata Opar saat ditanya hakim Hosiana.

Dikatakan Opar, terdakwa selalu melaporkan kepadanya secara global bahwa tidak ada masalah dengan tanah yang sudah ditentukan hasil dari studi kelayakan.

Kebutuhan Pemprov Banten untuk membangun gedung Samsat Malimping seluas 6.400 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Terdakwa Samad membeli lahan milik Ade Irawan Hidayat seluas 4.400 meter persegi dan tanah milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi seharga Rp 100 ribu per meter.

"Terdakwa beli tanah itu dibeli secara pribadi yang peruntukannya untuk Samsat. Seharusnya atas nama Bapenda," ujar Opar.

Opar juga tidak membantah pertanyaan hakim soal tidak ada pemeriksaan internal dari Bapenda terkait proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 860 juta.


Didakwa memperkaya diri sendiri

Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD Samsat Malimping, Lebak, Banten, Samad didakwa dalam kasus korupsi.

Ia didakwa memperkaya diri sendiri dalam pengadaan lahan seluas 6.510 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.

“Perbuatan terdakwa Samad yang menyimpang dan menyalahi ketentuan telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 680 juta yang berasal dari selisih lebih harga penjualan tanah yang dibayarkan pemerintah,” ungkap jaksa Yusuf saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Kamis (12/8/2021).

Ia yang juga menjabat sebagai sekretaris tim pelaksanaan pengadaan lahan Samsat Malimping, awalnya sudah mengetahui lokasi yang akan dibeli oleh Pemprov Banten berdasarkan dokumen studi kelayakan.

Sebelum tanah dibeli oleh Pemprov Banten, ia terlebih dahulu membeli lahan milik dua warga di jalan Baru Simpang Bayeh KM 03, Malimping, Lebak.

Adapun Samad membayarkan dua bidang tanah itu dengan harga total Rp 600 juta atau per meternya Rp 100.000.

“Terdakwa berupaya menutupi identitas sebagai pihak yang sesungguhnya membeli tanah dari pihak yang berhak,” ungkap Yusuf.

Sementara Kepala Bapenda Banten Opar Sohari yang juga selaku pengguna anggaran melakukan penilaian atau appraisal terhadap obyek tanah yang akan dibeli oleh Pemprov Banten untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.

Dari hasil appraisal, harga tanah yang dibeli oleh Samad Rp 100.000 dijual menjadi Rp 500.000 per meternya. 

“Kemudian diajukan proses pencairan anggaran ganti rugi tanah,” ungkap Yusuf.

Selanjutnya, pada 18 November 2019, terdakwa Samad bersama Kepala Bapenda Banten Opar Sohari, Ari Setiadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan para pemilik lahan menghadiri pelepasan obyek pengadaan lahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.

Pada saat itu juga dilakukan penandatangan kuitansi pembayaran yang diketahui dan disetujui oleh Opar Sohari.

Samad kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/060420878/jadi-saksi-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-rp-46-miliar-kepala-bapenda-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke