Salin Artikel

Sumedang PPKM Level 3, Sekolah Boleh Buka Belajar Tatap Muka Terbatas

PPKM level 3 di Kabupaten Sumedang sendiri telah berlaku sejak 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, seiring turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan maayarakat (PPKM) ini, ada beberapa pelonggaran aturan yang diterapkan dalam PPKM level 3.

Dony menuturkan, perubahan aturan ini dituangkan dalam Perbup Nomor 95 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"Pada PPKM Level 3 ini, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sudah dapat dilaksanakan," ujar Dony kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021) sore.

Dony menyebutkan, belajar tatap muka terbatas ini diperbolehkan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Jadi, kata Dony, satuan pendidikan meliputi penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, termasuk pondok pesantren sudah diperbolehkan menggelar kegiatan belajar tatap muka terbatas.

Dony menuturkan, untuk tingkat SD, SMP, dan SMA sudah bisa melaksanakan kegiatan belajar tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara untuk untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen, dengan catatan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, kata Dony, untuk PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"Untuk pembelajaran jarak jauh merupakan pembelajaran yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lainnya," sebut Dony. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/193802078/sumedang-ppkm-level-3-sekolah-boleh-buka-belajar-tatap-muka-terbatas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke