Mereka mogok karena rumah sakit tidak dapat membayar tunjangan kinerja dari bulan Januari hingga Juli 2021.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Suherman mengatakan, belum ada payung hukum membayarkan tunjangan kinerja dokter.
"Tidak dibayarkan dari Januari, karena tidak ada legal standing, jadi tidak bisa menganggarkan dalam APBD," kata Suherman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).
Menurut Suherman, saat ini pihaknya tengah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mereka minta berkonsultasi secara langsung tanpa virtual. Saat ini masih menunggu jadwal dari BPKP. Ini bukan perkara boleh atau tidak boleh, tapi jangan sampai ada pembayaran ganda," jelas Suherman.
Suherman melanjutkan, jika sudah berkonsultasi dengan BPKP, pihaknya akan membuat Peraturan Bupati Ketapang untuk payung hukum.
"Jika sudah ada Perbup, maka pembayaran hanya bisa dilakukan triwulan keempat. Artinya, dari Januari hingga Agustus tidak bisa dibayarkan," ucap Suherman.
Diberitakan, mogoknya dokter spesialis ini menyebabkan poli spesialis di RSUD Agoesdjam Ketapang tutup.
Namun poli yang masih buka, di antaranya poli penyakit dalam, poli bedah dan operasi, layanan poli gigi, dan pelayanan rawat inap dengan memfungsikan dokter umum.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menegaskan, sebenarnya, apapun alasannya dokter tidak boleh mogok kerja.
Dokter atau tenaga kesehatan tidak boleh memalingkan perhatiannya dari pasien yang sedang membutuhkan pertolongan.
Namun di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga diharap fokus pada upaya pelayanan kepada masyarakat.
Harusnya, setiap permasalahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat segera ditangani dan segera diselesaikan.
“Jangan dibiarkan berlarut larut, apalagi hal ini berhubungan dengan orang sakit yang butuh pertolongan,” tutup Harisson.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/171459278/penjelasan-pemkab-ketapang-soal-tunjangan-yang-buat-dokter-mogok-kerja