Salin Artikel

20 Daerah di Jatim Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Mana Saja?

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Adapun dari 20 daerah tersebut, 18 di antaranya masuk kategori daerah level 3.

Sedangkan dua daerah masuk kategori level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mana saja?

Daerah yang masuk kategori level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. Sementara 18 daerah yang masuk kategori level 3 yakni Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, dan Tuban.

Selanjutnya, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

"Daerah yang masuk kategori level 3 dan 2 silahkan menggelar pembelajaran tatap muka tapi secara terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Khusus SLB, diizinkan 63 hingga 100 persen sedangkan PAUD 33 persen.

"Untuk daerah kategori level 4 masih wajib belajar daring 100 persen," jelasnya.

Syarat lain, kata Wahid, guru di sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka minimal 80 persen sudah divaksin

"Instruksi gubernur Jatim minimal guru sudah divaksin dosis pertama," jelasnya.

Gubernur Jatim, kata dia, juga sudah mengusulkan vaksin Sinovac untuk pelajar SMA sederajat.

"Vaksin Sinovac akan menjadi prioritas untuk pelajar, karena dari 1,3 juta pelajar masih 11 persen yang sudah vaksin," tutupnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/164345778/20-daerah-di-jatim-boleh-gelar-pembelajaran-tatap-muka-mana-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke