Salin Artikel

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Jasadnya Hanya Pakai Celana Dalam di Sleman

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terkubur di sebuah kebun daerah Ngemplak Ngasem, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman akhirnya terungkap.

Pelaku merupakan teman korban sewaktu SMP berinisial RMD (21), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, pengungkapan pelaku hasil kerja sama dengan Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Ngemplak.

"Kita bersama-sama dari olah TKP kemudian mencari keterangan saksi mengumpulkan barang bukti sampai kemudian kita menelusuri orang-orang yang diduga. Sehingga kita bisa mengidentifikasi tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pembunuhan," ujar Burkan Rudy Satria dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021).

Burkan menyampaikan, pelaku yang merupakan warga Klaten ini ditangkap pada 18 Agustus 2021.

"Tersangka ini bekerja di salah satu kandang ayam yang ada di Ngemplak," ucapnya.

Pelaku usai membunuh korban kemudian melarikan diri ke daerah Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Di Tenggarong, tersangka RMD bekerja di sebuah perkebunan sawit.

"Bekerja sama dengan Polres Kukar (Kutai Kartanegara) dan polsek di sana. kita menemukan tersangka ini dalam persembunyian di sana, di mana dia mencoba bersembunyi dengan berusaha bekerja di salah satu perkebunan sawit," tegasnya.

Burkan menjelaskan, motif pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati. Korban mengancam akan lapor ke polisi jika pelaku tidak mau memberikan pinjaman uang.

"Keterangan tersangka seperti itu, mungkin pernah ada hubungan atau apa, korban pernah mengancam kalau tidak mau memberi pinjaman nanti akan di laporkan Polisi karena sudah melakukan. Merasa telah dilecehkan seksual, nanti masih kita dalami motif-motif itu karena ini baru awal pemeriksaan," bebernya.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

"Dihantam di bagian kepala, kemungkinan meninggal di tempat pada saat kejadian itu tapi malamnya ditengok lagi, dan kemudian hari berikutnya baru dikubur sama pelaku. Sebelumnya si pelaku ini meminjam cangkul kepada salah satu warga, dengan alasan untuk mengubur kucing," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menuturkan, pelaku dengan korban pernah satu sekolah sewaktu SMP di Klaten.

"Keterangan pelaku hanya teman, korban sudah memiliki tunangan di Klaten," urainya.

Adapun kronologi kejadian, kata Deni, korban awalnya datang menemui pelaku pada 16 Juli 2021.

Keduanya kemudian jalan-jalan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.

Di perjalanan korban mengutarakan jika ingin kembali meminjam uang kepada pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian ingin pinjam Rp 1 juta, sebelumnya sekitar Rp 7 juta. Tapi yang Rp 1 juta belum diberikan," ungkapnya.

Namun, saat itu pelaku menolak permintaan korban. Sebab korban belum mengembalikan uang yang sebelumnya dipinjam.

"Pelaku mengatakan uang yang kemarin saja belum dikembalikan, sekarang mau minta lagi. Sepanjang jalan itu saja yang dibahas, pada waktu itu posisi mereka berboncengan," ungkapnya.

Pelaku kemudian merasa kesal karena korban tak henti-hentinya memaksa untuk meminjam uang.

Sampai di sebuah rumah kosong pelaku lantas memukul kepala korban dengan pecahan batako.

Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban ke sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah kosong tersebut.

"Jadi kekesalan itu timbul-timbul hingga memuncak pada saat di TKP," urainya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa lari sepeda motor milik korban.

Sepeda motor tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk biaya melarikan diri ke Tenggarong, Kutai Kartanegara,  Kalimantan Timur.

Akibat perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang warga menemukan mayat perempuan di sebuah kebun daerah Ngemplak Ngasem, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Saat ditemukan, mayat perempuan tersebut dalam kondisi tertimbun tanah dan hanya menggunakan celana dalam.

Perempuan yang ditemukan meninggal dunia dan dalam kondisi terkubur diketahui berinisial DLP (21) warga Klaten Jawa Tengah.

Perempuan bernisial DLP ini diketahui sudah meninggalkan rumah sejak 15 Juli 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan perempuan tersebut korban pembunuhan setelah melihat adanya kerusakan di kepala diduga akibat pukulan benda tumpul.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/154827078/polisi-tangkap-pembunuh-wanita-yang-jasadnya-hanya-pakai-celana-dalam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke