Salin Artikel

Kadis Perizinan Sumut Effendi Pohan Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi, Gubernur Edy: Jangan Dipolitisasi!

Dia ditangkap oleh penyidik kejaksaan pada 21 Agustus di Bandara Kualanamu.

Terkait penahanan anak buahnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, yang dilakukan oleh kejaksaan adalah satu langkah hukum.

Edy menegaskan tak ingin ikut campur dalam proses hukum yang dijalani Effendi.

Namun, sebagai konsekuensi dari proses hukum, Effendi diminta untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

Edy juga meminta agar masalah ini jangan dibawa ke ranah politik.

"Saya minta tidak dipolitisasi. Anda tak boleh menyiksa orang, nanti jadi salah. Semua orang bisa mengalami hal seperti itu, kita support dia, kita doakan dia, dia melakukan hak hukum dia," ucap Edy di rumah dinas di Medan, Senin (23/8/2021).

Agar proses pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan, Edy telah menunjuk Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara menjadi pelaksana harian kepala dinas.

"Ada sekretarisnya menjadi Plh," kata Edy.

Sebelumnya diberitakan, Effendi ditangkap Kejari Langkat setelah dua kali mangkir dari panggilan.


Dia ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Sabtu pekan lalu.

Effendi tersangkut kasus korupsi pemeliharaan jalan. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar dengan modus memanipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume.

Anggaran yang dikelola dalam proyek bermasalah tersebut sebesar Rp 2,4 miliar.

Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, hingga 20 hari ke depan.

Dikutip dari Tribun Medan, selain Effendi, ada tiga orang yang juga sudah ditetapkan tersangka, tapi baru dua yang ditahan yaitu Dirwansyah dan Agusti. Keduanya sudah ditahan Kejari Langkat selama 20 hari.

Aguti merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan Dirwansyah selaku Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai.

Adapun tersangka T Sharil selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai masih belum bisa ditahan karena terpapar Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/161320178/kadis-perizinan-sumut-effendi-pohan-ditangkap-terkait-dugaan-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke