Salin Artikel

Soal Kebakaran Pasar Kembang Surabaya, Pengelola: Diselidiki Polda Jatim

Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Kepala pengelola Pasar Kembang Surabaya, Moh Kusairi mengaku, saat ini pihak pengelola telah memasrahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki penyebab terbakarnya pasar yang menjual jajanan tradisional tersebut.

"Terkait penyebab dari kebakaran ini kami belum bisa memastikan karena masih diselidiki oleh petugas kepolisian dari Polda Jatim, yaitu tim labfor Polda Jatim," ucap Kusairi saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Kondisi pasar

Kusairi menyebutkan, kondisi lantai dua yang diduga menjadi pusat kebakaran, sudah disterilkan.

"Untuk lantai dua kami sterilkan karena memang kebakarannya di situ. Sementara untuk lantai satu, para pedagang kami persilakan sampai jam 12 untuk mengambil barang jualannya untuk bisa dijual kembali," kata dia.

Menurut Kusairi, tercatat 187 stan pedagang yang hangus terbakar di lantai dua. Adapun, lantai dua Pasar Kembang dikhususkan bagi penjual jajanan tradisional.

"Di lantai dua ini khusus untuk orang jualan jajanan pasar tradisional. Nah terkait kerugian ini kami tidak bisa menyebutkan karena angka. Tapi ini kerusakannya total di lantai dua ini," papar dia. 


Sedangkan, kondisi lantai satu dipastikan tak mengalami kerusakan parah.

"Cuma kena siraman air saat memadamkan api kemarin," terang dia.

Awal terbakarnya Pasar Kembang Surabaya diketahui oleh seorang warga setempat yang melihat asap pekat membumbung dari lantai dua pasar tradisional itu, Minggu (22/8/2021).

Kebakaran tersebut menjadi pusat tontonan warga sekitar dan pengendara yang melintas hingga menyebabkan kemacetan sepanjang ruas jalan Pasar Kembang Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/150630478/soal-kebakaran-pasar-kembang-surabaya-pengelola-diselidiki-polda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke