KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang pria warga Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berinisial MA (42) dibekuk polisi karena menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun hingga hamil.
Mirisnya, korban merupakan teman anaknya sendiri.
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengungkapkan, perbuatan tersebut terbongkar saat orangtua membawa anaknya ke bidan desa karena merasa tidak enak badan.
"Dari pemeriksaan itu, orangtua jadi tahu kalau anaknya hamil," kata Edi melalui keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Kepada orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh MA.
Tersangka menyetebuhi korban sebanyak dua kali pada tanggal 18 dan 29 April 2021.
"Persetubuhan dilakukan di sumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban," ujar Edi.
Edi menambahkan, persetubuhan bermula saat korban sering bermain ke rumah tersangka untuk menemui anaknya.
Tersangka saat itu kepincut dengan kecantikan korban dan meminta nomor WhatsApp.
Selanjutnya, melalui WhatsApp tersangka merayu korban agar mau diajak bersetubuh.
Untuk memuluskan aksinya, kata Edi, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan imbalan uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/143123978/setubuhi-teman-anaknya-hingga-hamil-pria-di-kebumen-ditangkap-polisi