INDRAMAYU, KOMPAS.com - Seorang pemuda ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, setelah mengomentari salah satu unggahan di media sosial terkait dengan ajakan vaksinasi Covid-19 dengan nada sinis.
Kala itu, pemuda berinisial RI (25) sempat menuliskan komentarnya terhadap unggahan akun Instagram @indramayuterkini terkait ajakan untuk vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan akun media sosial pribadinya.
"vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara." tulis RI dalam komentar unggahan @indramayuterkini disertai dengan tulisan menggunakan huruf kapital semua.
"Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara dikutip dari Antara, Minggu (22/8).
Luthfi menjelaskan saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong seperti dilakukan oleh RI.
"Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI," ungkap Lutfhi.
Ia menambahkan komentar tersebut dinilai sebagai unggahan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
RI lantas diamankan oleh polisi dari rumah indekosnya di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Luthfi, RI berkomentar tersebut sebagai bentuk kekecewaannya terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM,
Menurut RI, dengan diterapkannya PPKM oleh pemerintah, ia tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.
"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ungkapnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/114833478/kecewa-ada-ppkm-seorang-pemuda-ditangkap-polisi-setelah-sinis-di-medsos