Salin Artikel

Kisruh DPRD Solok, Rekomendasi BK Disebut Cacat Hukum

PADANG, KOMPAS.com-Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat Dodi Hendra menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang merekomendasikan kliennya diberhentikan dari jabatan ketua adalah cacat hukum.

Keputusan BK tersebut tidak jelas objek perkaranya karena menggabungkan dua laporan sekaligus.

"Kami mengirim surat keberatan kepada BK DPRD Kabupaten Solok terkait keputusan yang dikeluarkannya," kata Vino Oktavia, kuasa hukum Ketua DPRD Solok yang dihubungi Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Vino mengatakan keputusan BK itu tidak jelas dan cacat hukum karena menggabungkan dua objek perkara sekaligus yaitu mosi tidak percaya dari 22 anggota DPRD Solok dan pengaduan masyarakat.

"Secara hukum itu sudah cacat. Dua objek perkara tapi keputusannya satu," jelas Vino.

Vino pun menyebut keputusan yang dikeluarkan sangat syarat kepentingan dan tidak objektif karena 4 dari 5 anggota BK terlibat dalam mendukung mosi tidak percaya.

"Aneh kan, mereka yang mau menyidangkan tapi mereka memihak mosi tidak percaya. Harusnya netral dong," kata Vino.

Vino menilai ada upaya sistematis untuk mencopot kliennya, Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Solok mulai dari ketidaksenangan sejumlah anggota dewan, mosi tidak percaya hingga keputusan BK.

"Jauh sebelum mosi tidak percaya sudah muncul ketidaksenangan kepada Dodi Hendra untuk memimpin sidang. Padahal beliau adalah ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah," kata Vino.

Vino meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar tidak gegabah mengeluarkan keputusan terkait rekomendasi BK itu.

"Setelah rekomendasi itu kan masih ada jalurnya yaitu diparipurnakan di DPRD, kemudian keputusannya dikirim ke gubernur Sumbar. Nah, kita ingatkan itu jangan sampai gegabah," kata Vino.

Vino mengatakan jika peringatannya diabaikan maka pihaknya akan melakukan gugatan hukum ke pengadilan.

"Nanti akan kita siapkan gugatan ketiga pihak sekaligus yaitu BK, DPRD Kabupaten Solok dan gubernur Sumbar," kata Vino.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.

"Sanksi rekomendasi tersebut berdasarkan pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Anggraini yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Dian mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.

"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan dan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra. Serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," kata Dian.

Dian mengatakan kesalahan yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban.

"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Dian.

Dian mengatakan keputusan BK tersebut akan segera diparipurnakan dan kemudian hasilnya direkomendasikan ke Gubernur Sumbar dan Partai Gerindra.

"Dalam 14 hari ke depan, kita akan menggelar paripurna untuk penetapan rekomendasi BK dan selanjutnya kita kirimkan ke Gubernur Sumbar dan Gerindra," kata Dian.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/22/181049178/kisruh-dprd-solok-rekomendasi-bk-disebut-cacat-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke