Salin Artikel

Polres Blora Terima Aduan Korban Arisan Online dengan Kerugian Capai Rp 43 Miliar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, sebanyak 13 orang mengadukan seseorang berinisial N yang diduga menipua peserta arisan online tersebut.

"Hasil dari klarifikasi sementara untuk 13 orang mengaku bahwa total kerugian sekitar Rp 43.288.000.000, dan kami akan segera terbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti adanya penyimpangan arisan online tersebut," ucap Setiyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (20/8/2021).

Setiyanto menjelaskan, para korban menjadi nasabah arisan online tersebut berasal dari sejumlah daerah di sekitar Blora, seperti Grobogan dan Bojonegoro.

Arisan online tersebut mulai beraktivitas sekitar 2019.

Untuk mengusut kasus tersebut, polisi masih meminta keterangan nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online tersebut.

"Karena ada beberapa korban sebagai perekrut orang-orang di sekitar itu yang kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening saudari N ini. Ada lima rekening yang disebutkan, atas nama N," jelasnya.

Polisi memperkirakan ada ratusan orang menjadi korban arisan online di Blora.

Total kerugian masing-masing orang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/211146778/polres-blora-terima-aduan-korban-arisan-online-dengan-kerugian-capai-rp-43

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke