Salin Artikel

Penjelasan Pemprov Sulbar soal Penggantian Calon Paskibraka Bukan dari Anggota Cadangan

MAMUJU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) telah menerima laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar terkait dugaan malaadministrasi yang dilakukan Dispora saat mengganti calon anggota Paskibraka yang positif Covid-19.

Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengaku hingga kini masih mengkaji rekomendasi Ombudsman tersebut.

Namun, menurut Idris, Pemprov Sulbar tidak serta merta langsung menerima dan menjatuhkan sanksi ke pihak yang diduga melakukan malaadministrasi.

Evaluasi, kata Idris, harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai.

"Satu rekomendasi yang muncul dari institusi lembaga lain itu harus dibuat korelasinya juga dengan masalahnya. Sehingga saya sudah menugaskan khusus asisten 1 dan 3 untuk mendalami itu," kata Idris kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (20/8/2021).

Dikatakan Idris, Pemprov Sulbar telah memanggil Kepala Dispora Sulbar Muhammad Hamzih jauh sebelum Ombudsman memberikan rekomendasi mengenai dugaan malaadministrasi.

Menurut dia, proses penggantian yang tidak mengambil dari anggota cadangan bukanlah kesengajaan dan murni karena ketidakpahaman utuh dari bawahan Kadispora dalam memberikan alternatif (pengganti).

Idris juga menyebutkan, sampai saat ini tidak menemukan dugaan permainan untuk mengganti anggota Kristina dan Arya Maulana Mulya ke Jakarta.

"Karena yang kita sebut malaadministrasi itu kalau ada standar yang akhirnya standar itu dia mainkan, dia tambahkan prosedurnya. Nah kalau dia (anggota Paskibraka) membayar, itu malaadministrasi. Nah sampai sekarang itu tidak ada," ujar Idris.

Idris mengatakan, keputusan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan nantinya dikeluarkan oleh Gubernur Sulbar Andi Ali Baal Masdar.

Pemprov Sulbar juga sudah bertemu dengan keluarga Aliyah, siswi yang seharusnya menggantikan Kristina sebagai calon Paskibraka mewakili Sulbar.

Diketahui, Aliyah merupakan peserta di peringkat kedua di bawah nama Kristina dari Kabupaten Pasangkayu.

Kristina justru digantikan oleh nama Paskibraka dari luar yang namanya tidak ada dalam rentetan peringkat yang telah diseleksi Dispora sebelumnya.

"Kalau siswa cadangan di Pasangkayu sudah ketemu orangtuanya. Terlepas dari kelemahan kawan-kawan Dispora dengan hal yang tidak dibuat-buat untuk mengganjal mereka itu aja yang kita cari," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan adanya dugaan malaadministrasi yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar terkait proses penggantian calon anggota Paskibraka Nasional Kristina.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, pihaknya menemukan 3 malaadministrasi ketika panitia mengganti Kristina dengan siswi bukan dari cadangan yang telah ditentukan Dispora..

Padahal, kata Lukman, Kristina seharusnya diganti oleh Aliyah, siswi asal Kota Pasangkayu.

"Tiga malaadministrasi itu di antaranya tidak patut dilakukan oleh dinas (Dispora). Kemudian penyimpang prosedur kan mestinya haknya orang (cadangan), kok orang lain yang diambil," ujar Lukman saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/192619678/penjelasan-pemprov-sulbar-soal-penggantian-calon-paskibraka-bukan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke