Salin Artikel

Dinilai Melecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Pria di Medan Dituntut 1 Tahun Penjara

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/8/2021).

Dalam surat tuntutan, jaksa Endang Pakpahan menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa," ucap Endang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat.

Selain pidana penjara, terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Menurut jaksa, kasus pelecehan ini bermula pada 25 April 2021 lalu.

Saat itu, terdakwa membuka akun Facebook miliknya.

Kemudian, dia melihat unggahan grup Facebook dengan nama grup “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) berisi tulisan, "Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol,”.

Terdakwa sebagai anggota yang tergabung dalam grup Facebook itu membaca unggahan tersebut dan langsung menuliskan komentar yang melecehkan istri awak kapal yang tenggelam itu.



Kemudian, tulisan terdakwa tersebar di media sosial.

Unggahan itu kemudian dibaca oleh saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut dari Lantamal I Belawan.

Atas perintah dari Komandan Pom AL, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

"Karena postingan atau tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respons negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402, di mana seluruh awak KRI gugur," kata jaksa Endang.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/175908078/dinilai-melecehkan-istri-awak-kri-nanggala-402-pria-di-medan-dituntut-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke