Salin Artikel

Petani di NTT Tega Cabuli Keponakan yang Alami Keterbelakangan Mental

Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap karena mencabuli ponakannya sendiri berinisial B (15).

"Korban ini masih anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Jamari menuturkan, kejadian itu bermula ketika B bermain sendirian di rumah pelaku. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi.

Menurut Jamari, pelaku yang memang sudah punya rencana untuk mencabuli B, kemudikan mendekati B.

Pelaku lalu menggerayangi tubuh dan membuka paksa pakaian korban.

"Waktu kejadian, di dalam rumah tidak ada orang sehingga pelaku langsung mencabuli korban," kata Jamari.

Merasa tak terima, orangtua korban lalu pergi ke Mapolres Malaka untuk membuat laporan kepada polisi.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.

"Kita tangkap pelaku kemarin dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"imbuhnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/135441378/petani-di-ntt-tega-cabuli-keponakan-yang-alami-keterbelakangan-mental

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke