Salin Artikel

Setelah Makam Dibongkar, Terungkap Anak 4 Tahun Tewas akibat Dianiaya Ibu Asuh

RN diduga menganiaya seorang anak asuh berusia 4 tahun hingga tewas.

"Hasil otopsi jenazah yang dilakukan Biddokkes Polda Riau menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian kepala korban, sehingga mengakibatkan perdarahan pada otak dan menyebabkan kematian," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Polisi menyita barang bukti berupa sapu lidi, panci dan drum air.

Selain itu, ada juga beberapa helai baju korban.

Andi menjelaskan, panci dan sapu lidi digunakan pelaku untuk memukul bocah perempuan itu.

Kemudian, drum berisi air digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Motif tersangka menganiaya korban karena kesal dengan tingkah laku korban. Penganiayaan kerap dilakukan tersangka saat suaminya tidak berada di rumah," ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, RN merupakan ibu asuh korban.

Sementara orangtua korban bekerja di Malaysia.

Pelaku awalnya bersedia mengasuh anak tersebut hanya karena bisa mendapat bantuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Selama ini, pelaku mengharapkan bantuan program keluarga harapan (PKH).

Sedangkan untuk mengasuh, pelaku digaji Rp 500.000 oleh nenek korban yang bekerja di Malaysia.

Pada Rabu (11/8/2021), korban meninggal dunia dan dikebumikan di TPU Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.

"RN menyebutkan bahwa korban meninggal karena sakit demam, mencret sudah sepuluh hari, bisul di kepala dan sempat jatuh dari WC," kata Andi.


Namun, kematian korban menimbulkan kecurigaan warga setempat.

Warga kemudian melaporkan ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) melalui UPTD PPA Kepulauan Meranti.

Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada jasad anak perempuan itu, Kepala UPTD PPA Kepulauan Meranti Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematian korban.

Lalu, ia melakukan koordinasi ke unit PPA Polres Kepulauan Meranti.

Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi pun melakukan pembongkaran makam yang sudah dikuburkan selama dua hari untuk dilakukan otopsi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh pelaku RN.

"Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Andi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/134154678/setelah-makam-dibongkar-terungkap-anak-4-tahun-tewas-akibat-dianiaya-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke