Salin Artikel

Tawarkan Kaus Jokowi "404: Not Found", Pria Tuban Minta Maaf di Kantor Polisi

Warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang Tuban itu kemudian menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tuban.

Setelah menjalani pemeriksaan, Riswan meminta maaf kepada instritusi kehakiman, kepolisian dan masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf Riswan disampaikan melalui rekaman video.

Di video tersebut, Riswan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan Kepala Desa Karanggagung, Aji Wiyoto.

Setelah membuat pernyataan tersebut, Risman dizinkan pulang namun tetap dalam pengawasan polisi.

Polisi menilai, unggahan Riswan diduga memuat ujaran kebencian.

Berikut unggahan yang ditulis Riswan di akun Twitter pribadinya.

'Karena ada yg mention sy. maka sy coba buat design kaos kayak gini. Kira2 ada yg minat kaosnya? Warna bisa request sesuai keinginan. Bantu re-tweet ya teman2. Terima kasih'

Selain itu, akun @OmBrewoks3 juga mengunggah dua foto orang yang diberi keterangan,

'Jika para hakim sdh tdk bisa lg membedakan mana yang hag mana yang batihil, utk apa da hakim? Jika polisi sdh tdk bisa membedakn mana yg harus ditangkap & mana yang harus bebas lbh baik bubarkan saja polisi, wahai para pejabat tunjukan wujud asli kalian, kalo kalian benci terhadap ulama'

Usai memperoleh data pemilik akun atas nama Riswan Bin Samiro, petugas Satreskrim Polres Tuban mendatangi alamat rumah dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban.

"Setelah diinterogasi, pemilik akun mengakui semua perbuatannya mengunggah postingan tersebut," kata Adhi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Adhi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Riswan berdalih mengunggah desai kaus begambar mural wajah mirip Jokowi hanya untuk jualan.

Selain itu Riswan mengaku gambar tersebut masih berupa desai dan masih belum sempat dicetak dalam bentu kaus.

"Setelah diinterogasi, pemilik akun mengakui semua perbuatannya mengunggah postingan tersebut," kata Adhi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Adhi mengatakan jika Riswan sudah menghapus unggahan tersebut.

"Pemilik akun juga telah menghapus postingan tersebut dari akun Twitternya," terangnya.

Dikritik sejumlah pihak

Penangkapan Riswan dikritik sejumlah pihak. Salah satunya dari Institut Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR mendorong agar Komisi III DPR RI dan Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu ICJR meminta agar Kapolri memberi penjelasan terkait tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.

Pihak ICJR juga meminta Jokowi mengevaluasi kinerja Kapolri berkenaan dengan kasus tersebut.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/054500678/tawarkan-kaus-jokowi-404--not-found-pria-tuban-minta-maaf-di-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke