Salin Artikel

Dinkes Indramayu Akan Beri Sanksi Klinik dan RS yang Mematok Tarif Tes PCR Terlalu Mahal

"Nah kalau misalnya ada yang membandel, kita akan ambil tindakan teguran baik lisan atau pun tulisan. Bahkan setelah (teguran) ini kita kenakan sanksi seperti perizinan, ataupun pembekuan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Menurut Deden, penurunan tarif PCR yang diperintahkan Presiden Joko Widodo dapat membantu masyarakat, terutama yang ingin melakukan tes swab secara mandiri.

Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menggratiskan tes untuk kepentingan tracing dan tracking.

"Jadi yang positif di rumah sakit kemudian orang yang kontak erat, orang yang suspect, itu kita fasilitasi. Dalam rangka tracing dan tracking itu kita fasilitasi, gratis," kata Deden.

Menurut Deden, sejumlah rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan sudah menerapkan penyesuaian tarif tes PCR.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi untuk tes PCR.

Batas tarif tersebut sebesar Rp 495.000.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/195432478/dinkes-indramayu-akan-beri-sanksi-klinik-dan-rs-yang-mematok-tarif-tes-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke