Penolakan dilakukan karena cairan pembersih tangan yang dibeli dengan dana desa ternyata tidak mengandung alkohol.
Sebagai informasi, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menetapkan standar untuk hand sanitizer harus mengandung alkohol minimal 70 persen agar efektif membunuh virus.
Selain itu, cairan yang dibagikan juga tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pejabat sementara Kepala Desa Watuawu, Desmon S Suharto Pada, mengatakan sudah mengetahui adanya hand sanitizer dari dana desa yang diduga palsu itu.
"Dari awal sebelum pengadaan, sudah saya pesan agar harus sesuai dengan standar. Tapi saya kaget, begitu ada laporan dari warga kalau barang yang mereka terima tidak sesuai dan diduga palsu. Memang waktu dites tidak ada alkoholnya," kata Desmon di kantornya, Kamis (19/8/2021).
Desmon menyebutkan, ada 700 botol hand sanitizer berukuran 100 mililiter yang diadakan dengan anggaran dana desa 2021 oleh pendahulunya.
Pengadaan barang itu disebut menghabiskan dana sekitar Rp 20 juta.
"Tentu langkah kami selanjutnya akan memanggil oknum atau pihak penyedia barang agar bertanggung jawab untuk mengadakan kembali barang sesuai standar yang kita pesan dan itu sudah disampaikan," kata Desmon.
Ersa Tarau, penyedia hand sanitizer untuk Desa Watuawu, membenarkan cairan pembersih tangan itu tidak mengandung alkohol dan tidak mengantongi izin dari BPOM.
Namun, dia meyakini cairan itu tetap bisa membunuh bakteri dan virus.
"Saya sudah dua tahun dapat pengadaan seperti ini dan tidak ada juga masalah. Semua barang saya beli dari Surabaya," sebutnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/185417678/dibeli-dengan-dana-desa-ratusan-botol-hand-sanitizer-di-poso-tak-mengandung