Salin Artikel

Incar Nasabah Bank, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Solo Ditembak Polisi, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - HP, pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil asal Yogyakarta, berhasil diamankan Polresta Solo, Rabu (11/8/2021), pukul 04.00 WIB.

Namun, pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan karena bersangkutan pada saat penangkapan melakukan perlawanan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021).

Curi Rp 10 juta

Ade menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan HP terhadap seorang warga Trucuk, Klaten, Senin (2/8/2021).

Korban diduga dikuntit HP sejak keluar dari bank. Lalu saat korban berhenti di toko elektronik di Jalan Duwet, Karangasem, Laweyan, HP melancarkan aksinya.

"Korban selesai dari bank menuju ke salah satu toko elektronik Mega Store di Karangasem. Korban memarkirkan kendaraannya dan kemudian masuk ke dalam toko," kata dia.

Saat itu pelaku berhasil menggondol uang milik korban sebesar Rp 10 juta.


Peran pelaku

Dari hasil penyelidikan, HP tak bekerja sendirian. Dirinya berkomplot dengan dua pelaku lainnya, yakni Nova alias Ompong dan Yuda alias Yuli. Keduanya sudah ditangkap Jatanras Polda Jateng.

Sementara HP memiliki peran sebagai mencari sasaran dan menginformasikan kepada Ompong dan Yuli.

Kedua temannya ini, kata Ade, memiliki peran sebagai joki dan eksekutor memecah kaca mobil serta mengambil barang milik korban.

"Ketika korban keluar dari toko tersebut sudah mendapati kaca mobil bagian depan sebalah kanan sudah keadaan pecah. Kemudian barang mobil dalam mobil sudah hilang," terang dia.

HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/151605378/incar-nasabah-bank-pencuri-spesialis-pecah-kaca-mobil-di-solo-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke