Salin Artikel

Bongkar Praktik Peredaran Sianida Ilegal di Kaltara, Polisi Amankan 27 Drum

KOMPAS.com - Polisi di Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar peredaran sianida ilegal di Desa Sekatak Buji, Bulungan. Satu orang tersangka berinisial NIR (19) turut diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 drum berisi sianida, dua tong pengolahan pemurnian emas, delapan karung karbon, kompresor, mesin alkon, dua karung boraks, dan satu unit blower, diamankan petugas Polres Bulungan. 

Sementara satu orang berinisial MAK saat ini masih diburu polisi.

Zat kimia tersebut, menurut polisi, sering dipakai para penambang emas ilegal untuk memurnikan emas.

"Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan sianida ilegal di Desa Sekatak Buji, Sabtu (14/8). Kemudian tim ke lokasi menemukan tempat pemurnian emas serta ada gudang yang sekaligus tempat jual beli bahan kimia berupa sianida," kata Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Komaini, Rabu (18/8/2021), dilansir dari Antara.

Kronologi penggerebekan

Setelah mendapat laporan warga, polisi segera melakukan penyelidikan. Lalu, polisi menemukan sebuah gudang dan ditemukan sianida yang disembunyikan di dalam tanah, tepat di bawah pondok tempat tinggal NIR, yang tak lain adalah karyawan pengolahan emas tersebut.

“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan berbagai barang bukti, dan membawa pelaku ke Mapolres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Komaini.

Sulit diberantas, ini alasannya

Dilansir dari Tribunnews, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, peredaran sianida ilegal di Bulungan sulit diberantas.

Hal itu disebabkan oleh kondisi geografis wilayah Bulungan, khususnya terkait akses dari jalur laut sangat luas dan besar.

Untuk itu, menurut Ronaldo, peran masyaparat sangat dibutuhkan aparat kepolisian untuk memberantas praktik perdagangan sianida ilegal itu.


 "Untuk pengawasan ini memang tidak cukup kepolisian saja," katanya, Rabu (18/8/2021).

Sementara pihaknya akan terus menjalin bekerja sama dengan instansi lain, termasuk masyarakat terkait pengawasan distribusi bahan beracun berbahaya atau B3 seperti sianida.

"Kami akan kerja sama dengan stakeholder lain untuk pengawasan sianida yang ilegal, dan kita perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat, agar dapat mengungkap berbagai kasus pelanggaran hukum," tambahnya. 

Dugaan dibekingi aparat

Sementara itu, terkait dugaan dibekingi oleh aparat penegak hukum, Ronaldo mengaku masih akan mendalami fakta-fakta yang ada di dalam kasus tersebut.

"Apapun perkaranya harus diselidiki dulu, jadi kami kalau kerja tidak mau berandai-andai, apa faktanya itu yang akan kami dalami," terangnya.


Dalam kasus itu, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kemudian, Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul: Perdagangan Sianida Ilegal di Sekatak masih Marak, Kapolres Bulungan Akui Keterbatasan Pengawasan

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/150000778/bongkar-praktik-peredaran-sianida-ilegal-di-kaltara-polisi-amankan-27-drum-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke