Salin Artikel

Suami Aniaya Istri di Makassar, Korban Sempat Minta Tolong Lewat Medsos

KOMPAS.com - Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial AL (31) yang tega menganiaya istri sirinya dengan senjata tajam.

Dilansir dari KompasTV, korban berinisial SW (24) mengalami luka di bagian wajahnya. Kasus itu terungkap setelah SW meminta tolong lewat media sosial atas perbuatan kasar suami sirinya itu.

Setelah itu polisi segera menangkap AL usai menerima laporan kasus tersebut.

Dari penyelidikan sementara, penganiayaan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (11/8/2021).

"Ini berawal dari korban yang meminta sesuatu kepada pelaku. Namun pelaku tak memberikannya. Akibatnya keduanya terlibat cekcok yang berujung penganiayaan," kata Kanit Reskrim Polres Panakukang Iptu Jeriady.

Barang bukti

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.

Sementara itu, menurut Jeriady, saat itu pelaku menganiaya korban sebanyak tiga kali di bagian wajah.

Akibat perbuatan pelaku, SW alami trauma. Korba pun harus mendapat pendampingan untuk memulihkan diri dari rasa trauma tersebut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/16/194719178/suami-aniaya-istri-di-makassar-korban-sempat-minta-tolong-lewat-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke