Salin Artikel

Denda Pelanggar Prokes Covid-19 di Sukoharjo Capai Rp 135 Juta

Denda administrasi yang terkumpul merupakan akumulasi pelanggaran prokes selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maupun level 4.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, denda administasi itu berasal dari penindakan pelanggar yang tidak memakai masker, kerumunan, melanggar jam operasional dan hajatan.

"Sanksi administrasi yang terkumpul dari pelanggar prokes semuanya masuk ke KAS daerah," kata Heru di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (16/8/2021).

Heru menjelaskan denda administrasi yang diberikan kepada pelanggar prokes jumlah besarannya bervariasi, yakni Rp 50.000, Rp 250.000, Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.

Bahkan, denda administrasi yang diberikan berlaku kelipatan apabila kedapatan mengulangi pelanggaran.

Dikatakan Heru pemberian sanksi denda administrasi sangat efektif dalam menurunkan jumlah pelanggar prokes di Sukoharjo.

"Dulu dalam kegiatan operasi yustisi satu jam ada 70-80 orang pelanggar. Sekarang yang terjaring tidak memakai masker paling hanya ada tiga orang," tandas Heru.

Lebih lanjut pada Minggu (15/8/2021), pihaknya memberikan sanksi denda administrasi kepada pelaku usaha spa di Kawasan Solo Baru karena melanggar PPKM level 4.

Pelanggaran pelaku usaha spa ini ditemukan saat petugas Satpol PP melaksanalan patroli.

Padahal dalam instruksi Bupati pada PPKM level 4, spa masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.

"Sudah kita peringatkan lisan tapi melanggar lagi kita berikan denda administrasi sebesar Rp 250.000. Kemarin yang kita temukan ada empat tempat," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/16/175753878/denda-pelanggar-prokes-covid-19-di-sukoharjo-capai-rp-135-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke