Salin Artikel

Pemulung yang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - YD (41), pemulung yang mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun berkebutuhan khusus di Kota Banjar, Jawa Barat, terancam 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Ardyaningsih.

"Tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tegas Ardyaningsih saat ekspos kasus di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal, Senin (16/8/2021).

Kronologi kejadian

Kata Ardyaningsih, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.

Dia menduga, pelaku sudah mengincar korban dan merencanakan aksinya. Sebab, saat itu di rumah korban tidak ada orang.

"Saat kejadian korban sendirian di rumahnya. Orangtua korban tak ada di rumah," ungkapnya.


Saat peristiwa itu terjadi, tersangka sempat memukul kepala korban hingga membuatnya pingsan.

Saat sadar, tersangka langsung mengancam korban untuk tidak cerita ke orang lain.

Namun, lanjutnya, aksinya terbongkar setelah ayah korban curiga melihat bentuk tubuh anaknya berubah.

Kemudian ayahnya bertanya kepada anaknya apak sudah mentruasi bulan ini. Saat ditanya, korban lalu menjawab belum.

"Korban diperiksa ke dukun beranak, paraji. Kemudian dibawa ke bidan, di-tespack. Korban hamil, usia kandungannya 4 bulan," jelasnya.

 

(Penulis : Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/16/162337978/pemulung-yang-cabuli-anak-berkebutuhan-khusus-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke