Salin Artikel

Muncul Desakan Bebaskan Victor Yeimo, Kepala Kejati Papua: Ini Harus Lewat Pengadilan

JAYAPURA, KOMPAS.com - Proses hukum terdakwa kasus kerusuhan Jayapura, Victor Yeimo, memunculkan beberapa reaksi dari para pendukungnya yang menuntut ia segera dibebaskan.

Bahkan pada Senin (16/8/2021), sejumlah massa yang mencoba melakukan aksi demonstrasi untuk meminta pembebasan Victor Yeimo, harus dibubarkan secara paksa oleh personel Polresta Jayapura Kota.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menegaskan, tuntutan berbagai kelompok yang meminta Victor Yeimo dibebaskan tidak bisa dipenuhi.

Victor Yeimo ditegaskannya sudah berstatus sebgaai terdakwa dan akan segera disidangkan.

"Ini harus lewat pengadilan," kata dia melalui keterangan pers virtual, Senin.

Nikolaus menuturkan, Kasus Victor Yeimo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura pada 12 Agustus 2021.

Saat ini, Victor Yeimo menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jayapura, bukan lagi di Kejati Papua.

"Kami masih menunggu penetapan waktu sidang, yang pasti hak-hak terdakwa tetap dijunjung tinggi oleh hukum, mulai hak makan sampai kesehatannya," kata dia.

Pihak kepolisian menyatakan, massa yang mencoba melakukan aksi demo dipastikan berasal dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"Saat Kami bubarkan mereka melawan, sehingga anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Urbinas, melalui keterangan tertulis, Senin.

Pembubaran dilakukan karena massa tidak mengantongi izin dari kepolisian.


Selain itu, selama massa Pandemi Covid-19, pemerintah melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Kami di sini mengacu pada keputusan Pemkot Jayapura dan undang-undang yang mana selama masa pandemi Covid-19 dilarang melakukan aksi demo dan juga kelompok tersebut tidak mengantongi surat izin dari Polresta Jayapura Kota," kata Urbinas.

Victor Yeimo ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di Jayapura pada 9 Mei 2021.

Sebelum ditangkap, Victor Yeimi sempat melarikan diri ke Papua Nugini dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Papua sebagai tersangka dalang kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019.

Setelah ditangkap, ia ditahan di Rutan Mako Brimob Kotaraja.

Berkas kasus Victor Yeimo akhirnya masuk pada tahap dua pada 6 Agustus 2021.

Kemudian, pada 12 Agustus 2021, berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/16/151745078/muncul-desakan-bebaskan-victor-yeimo-kepala-kejati-papua-ini-harus-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke