Salin Artikel

Sakit Hati Diejek Bujangan Tua Tak Laku, Nelayan Ini Pukul Teman Saat Tidur hingga Tewas

Dari keterangan polisi, ISK melakukan penganiayaan pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia menghantam N yang sedang tidur pulas di kontrakan mereka di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, dengan as mesin perahu motor. 

Akibatnya, N mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya termasuk bagian kepala. Korban lalu dilarikan warga sekitar ke RSUD Mardhi Waluyo, Kota Blitar. Namun keesokan harinya, Rabu (11/8/2021), N meninggal dunia.

Masih menurut polisi, ISK tidak berusaha melawan atau melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Dia pasrah ketika warga meringkus dan menyerahkannya ke kantor polisi, Polsek Wonotirto.

"Iya, pelaku tidak berusaha melawan atau pun melarikan diri," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Dijerat pasal pembunuhan berencana, pelaku terancam hukuman mati

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, pada konferensi pers, Jumat (13/8/2021), mengatakan, polisi menjerat ISK dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pembunuhan.

Termasuk, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.

Korban sering ejek pelaku

Antara pelaku dan korban sudah lama saling kenal. Meski beda desa, keduanya sama-sama dari Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Menurut informasi yang dihimpun polisi, korban N berada pada posisi superior dalam hubungan pertemanan keduanya.

Yudo mengatakan, di kampung halaman keduanya, korban N biasa mengejek pelaku ISK karena kelajangannya karena sudah berusia 35 tahun dan belum berumahtangga.

"Korban memang biasa mengejek pelaku sebagai pemalas, pengangguran, dan tak laku-laku (bujangan)," jelas Yudo.


Pelaku diajak ke Blitar, dijanjikan korban untuk dicarikan istri

Pekan lalu pada 5 Agustus, N mendatangi ISK di rumahnya di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

N mengajak ISK ikut dengan dirinya pergi ke Kabupaten Blitar untuk bekerja sebagai nelayan pada warga Blitar yang biasa dipanggil Gembong.

Selain ISK, N juga mengajak tetangga ISK, Samsodin, untuk ikut serta bekerja di Blitar.

Masih dengan diselipi ejekan yang sama, kata Yudo, N menjanjikan akan mencarikan istri di Blitar jika ISK menerima ajakannya.

ISK setuju, dan dua hari kemudian mereka bertiga berangkat ke Blitar dengan tujuan daerah pesisir selatan Kabupaten Blitar, Pantai Tambakrejo.

Korban masih sering ejek pelaku saat di perantauan di Blitar

Tiga nelayan asal Banyuwangi itu tiba di tujuan pada Minggu (8/8/2021) dan baru mulai bekerja melaut pada Senin (9/8/2021).

Mereka tinggal dan tidur di satu kamar yang disewakan oleh warga sekitar di Pantai Tambakrejo.

Selama berada di perantauan di Kabupaten Blitar itu, kata Yudo, N masih sering mengejek ISK.

Entah bagaimana persisnya, sakit hati yang dirasakan ISK memuncak dan menjadi dendam sehingga muncul pikiran untuk menganiaya N.

Di kamar tersebut, bertiga mereka tidur berjajar pada malam kejadian dimana ISK ada di tengah.

ISK masih terjaga hingga menjelang tengah malam ketika dua rekan di kanan dan kirinya sudah terlelap.


Pelaku diduga sudah rencanakan pembunuhan

Dan entah karena terbakar api dendam atau sengaja merancang penganiayaan, ISK bangkit dari tidur dan mengambil besi yang ada di dekat kamar mandi.

Menurut polisi, ISK masih terjaga hingga waktu kejadian dan pura-pura tidur karena sudah merencanakan pembunuhan.

Dengan besi sepanjang 50 sentimeter dan bobot sekitar 4 kilogram itu, ISK menganiaya N yang tertidur pulas.

"Korban dipukul dengan besi as perahu itu sebanyak empat kali dan tanpa perlawanan," ujar Yudo.

Penganiayaan itu membuat Samsodin terbangun dan segera melompat keluar kamar untuk mencari pertolongan.

Pelaku diperiksa kejiwaannya

Meski menjerat ISK dengan pasal pembunuhan berencana, polisi mengakui bahwa alat yang diduga adalah as perahu yang terbuat dari besi itu memang berada di tempatnya di dekat kamar mandi bukan karena dipersiapkan oleh pelaku.

Benda itu adalah milik si empunya rumah atau kamar tersebut dan sudah ada di sana sebelum mereka bertiga datang.

"Bukan dibawa oleh pelaku. Benda itu memang sudah ada di sana," kata Yudo mengonfirmasi pertanyaan Kompas.com.

Dasar polisi menjerat ISK dengan pasal pembunuhan berencana terutama hanya pada fakta bahwa korban N sudah sering mengejek pelaku sehingga pelaku sakit hati dan dendam.

Dalam konstruksi polisi, ketika perasaan sakit hati itu tidak tertahan, pelaku memiliki niatan untuk membunuh korban sebagai pelampiasan.

Namun hal baru muncul ketika polisi melakukan interogasi pada ISK.

Menurut Yudo, terdapat inkonsistensi pada keterangan yang diberikan ISK pada polisi.

Hal itu membuat polisi merasa perlu memeriksakan kondisi kejiwaan ISK ke rumah sakit jiwa di Malang.

"Tersangka pelaku tidak dapat kami hadirkan karena baru tadi pagi kita antar ke Malang untuk pemeriksaan kejiwaan," kata Kapolres Adhitya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/14/131307878/sakit-hati-diejek-bujangan-tua-tak-laku-nelayan-ini-pukul-teman-saat-tidur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke