Salin Artikel

Komunikasi Kurang Baik dengan Bupati Jadi Pemicu Sekda Jepara Dibebastugaskan

JEPARA, KOMPAS.com - Hubungan komunikasi yang kurang baik dalam kinerja dinilai menjadi penyebab utama Bupati Jepara Dian Kristiandi terpaksa membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan mengamini jika ada isyarat kurang harmonisnya jalinan koneksi kinerja antara Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Sebagai Sekda, kata Oni, Edy Sujatmiko selama ini dianggap pasif berinteraksi dalam hal pekerjaan kepada orang nomor satu di Kota Ukir, Dian Kristiandi.

Bahkan, menurut Oni, jamak pejabat di lingkungan Pemkab Jepara yang sudah menangkap sinyal tersebut sejak Andi menjabat sebagai Wakil Bupati Jepara.

Dian Kristiandi sendiri resmi menjabat sebagai Bupati Jepara pada awal Juni 2020 menggantikan posisi Ahmad Marzuqi yang terjerat kasus suap.

Sebelumnya, Andi sapaan Dian Kristiandi adalah Wakil Bupati Jepara yang mendampingi Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Andi, Plt Bupati Jepara lebih dari setahun sejak 17 Mei 2019 lalu akan melanjutkan sisa pengabdian hingga 2022 mendatang.

"Kalau hubungan pribadi keduanya baik, cuma dalam pekerjaan kurang harmonis. Sejak Pak Andi menjabat wakil bupati hingga pelaksana tugas bupati sudah tak ada keharmonisan. Jadi Pak Edy jarang laporan kepada Pak Andi dalam kegiatan. Tentunya beliau Pak Andi kan juga susah saat tidak dilapori dan bingung ketika ditanya terkait kegiatan itu. Seharusnya ASN itu tegak lurus dengan atasan," ungkap Oni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Perilaku adem-ayem atau membisunya Edy terhadap eksistensi Andi selaku atasannya tersebut pun berujung meruncing hingga pada pertengahan 2020, Edy dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dimutasi.

Pelaporan saat itu terkait dengan penilaian evaluasi kinerja bukan pelanggaran disiplin kinerja.

"Lalu pada November 2020 pembentukan tim evaluasi kinerja dan pemeriksaannya pada Maret 2021.  Hasil pemeriksaan tim dari Provinsi Jateng, penilaian sosiokultural tidak masuk sehingga diajukan untuk dimutasi ketika itu. Jadi ada hambatan komunikasi antara Bupati dan Sekda. Itu yang menjadikan nilainya tidak memenuhi syarat," jelas Oni.

Hanya saja, dalam pelaksanaan pengajuan mutasi tersebut, Oni terheran-heran dengan hasil akhir keputusan KASN.

"Lucunya dimentahkan oleh KASN karena tim dinilai cacat hukum dan hasil evaluasi tidak valid. Itu sangat tendensius. Padahal tim pemeriksa evaluasi kinerja Sekda itu sudah rekomendasi dari KASN sendiri. Sebenarnya sudah sejak dulu mau diungkap tapi tidak tega," jelas Oni.

Sekda Dibebastugaskan

Sampai akhirnya karena mungkin sudah habis kesabaran, Bupati Jepara Dian Kristiandi mencetuskan langkah yang mengejutkan dengan membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara.

Pembebasantugasan sementara Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 itu merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.

Oni menyampaikan, jika keputusan Bupati Jepara membebastugaskan sementara Sekda Jepara dari jabatannya lantaran muncul dugaan pelanggaran disiplin berat.

Hanya saja, saat ini Oni belum bisa membeberkan keterangan yang lebih jelas terkait jenis pelanggarannya.

Saat ini, menurut Oni, perkembangannya masih dalam proses pemeriksaan tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Surat Tugas dari Gubernur Jawa Tengah.

"Sekali lagi bukan diberhentikan tetapi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Jadi beliau masih Sekda definitif. Dugaan pelanggaran disiplin berat, tapi saya belum bisa menyampaikan itu karena kewenangan dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin dari Provinsi Jateng. Pemeriksaan semoga tidak sampai sebulan. Kita segerakan," terang Oni.

Bupati Jepara Dian Kristiandi membenarkan perihal tersebut. Meski demikian, Andi sapaannya itu enggan memberikan keterangan secara detail.

"Iya benar. Tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara ya mas," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Oni, keputusan membebastugaskan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko dari jabatannya disebutnya sudah keputusan final dari Bupati Jepara.

Namun, jika dalam perkembangannya Edy tidak terbukti bersalah, akan kembal menjabat Sekda Jepara.

"Hasil langsung dilaporkan ke Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri. Kita juga laporkan ke KASN. Ini tidak  ada kewenangan KASN karena sudah  putusan final Pak Bupati Jepara berupa SK. Seandainya banding administrasi di PTUN. Jika tidak terbukti dikembalikan ke jabatannya untuk bekerja kembali," pungkas Oni

Sekda Jepara Angkat Bicara

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengaku terkejut setelah menerima keputusan dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Terlebih lagi dalam keterangannya tersebut disebutkan jika Edy diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat atas kinerja.

"Saya kaget karena selama ini melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tahu-tahu ada surat dibebastugaskan sementara dan sebagai pegawai saya menerima saja. Jika pelanggaran berat seharusnya ada peringatan, ini teguran saja tidak pernah,"  tutur Edy.

Menurut Edy, permasalahan yang berbenturan dengan kinerjanya sebagai Sekda Jepara bukan kali pertama terjadi.

Pada awal 2020, sebelum pandemi Covid-19, dirinya sempat beberapa kali diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoal evaluasi kinerja.

"Saya pernah diadukan Pak Bupati beberapa kali ke KASN dan saya sudah klarifikasi. Hasilnya oleh KASN ditetapkan selesai," ungkap Edy.

Meski saat ini Edy masih belum paham dengan keputusan pembebastugasan jabatan tersebut, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ia berupaya bersikap profesional dengan legawa menerimanya.

"Harapannya komunikasi terbuka. Sebagai pegawai taat aturan dan ditunggu saja. Tak ada dendam dan sebagainya. Biasa saja. Hubungan baik. Herannya kok tiba-tiba tak ada komunikasi, tak ada angin, tak ada ribut kok dibebastugaskan. Saya terima, instrospeksi diri, saya juga Tabayyun," ungkap Edy.

Sebagai catatan, Edy Sujatmiko menjabat Sekda Jepara sejak 30 April 2019 setelah dilantik oleh Bupati Jepara saat itu, Ahmad Marzuqi.

Alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1990 itu saat ini berstatus gologan/ ruang Pembina Utama Madya/IV D.

Karir Edy Sujatmiko di lingkungan Pemkab Jepara yakni, Sekwilcam, Camat di 3 Kecamatan, Kepala Dinas Perindustran dan Perdagangan, Kepala Bappeda, Asisten Administrasi Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/14/063000578/komunikasi-kurang-baik-dengan-bupati-jadi-pemicu-sekda-jepara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke