Salin Artikel

Catat, Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol Lampung Berlaku sampai 23 Agustus 2021

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah titik penyekatan di Jalan Tol Lampung kembali diadakan selama perpanjangan PPKM level 3 dan 4.

Penyekatan ini mulai dari Pelabuhan Bakauheni hingga perbatasan Lampung-Sumatera Selatan (Sumsel) di Kabupaten Mesuji.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng SW mengatakan, penyekatan ini sudah dijalankan sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (23/8/2021) mendatang.

Menurut Sugeng, pemeriksaan dilakukan khususnya bagi pengendara yang hendak masuk ke Kota Bandar Lampung, baik itu dari arah Pelabuhan Bakauheni maupun Sumsel.

Sugeng menjelaskan, setiap pengendara yang memasuki Jalan Tol Lampung diperiksa sejumlah syarat perjalanan, yakni Surat Keterangan sudah vaksin dan surat keterangan bebas Covid-19.

"Kalau tidak ada atau menyertakan kelengkapan itu (syarat perjalanan), ya harus terpaksa kami putar balik. Tetapi ada pengecualian pada sektor esensial ataupun kritikal," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat malam.

Sugeng mengatakan, setidaknya ada enam titik penyekatan di Jalan Tol Lampung, yakni di Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan), KM 04 exit toll Bakauheni Selatan, dan KM 79 exit toll Kota Baru (akses masuk Bandar Lampung).

Kemudian KM 12 exit toll Tegineneng Barat (Pesawaran), KM 202 exit toll Lambu Kibang (Lampung Tengah), dan KM 240 exit toll Simpang Pematang (Mesuji).

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, sejak 28 Juli hingga 11 Agustus 2021, pihaknya sudah memutar balik sekitar sebanyak 4.255 unit kendaraan.

"Kami minta putar balik karena tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan di masa pandemi," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, diharapkan para pengemudi maupun pengguna jalan tol mempersiapkan sebelumnya syarat perjalanan tersebut.

"Dimohon dilengkapi dahulu, surat bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin," kata Sugeng.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/205011978/catat-ini-titik-penyekatan-di-jalan-tol-lampung-berlaku-sampai-23-agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke