Salin Artikel

PKL Letakkan 3 "Pocong" di Depan Kantor Gubernur DI Yogyakarta

Selain membawa tiga pocong, Forum Warga Yogyakarta juga menabur bunga di depan pintu gerbang Kepatihan.

Juru Bicara Forum Warga Yogyakarta Dinta Yuliant Sukma, mengatakan pocong dan tabur bunga merupakan simbol matinya empati dan simpati pemerintah.

Aksi mereka juga merupakan bentuk keprihatinan atas meninggalnya warga yang terpapar Covid-19.

"Kami di sini membawa pocongan kepada Pemda sebagai bentuk simbol keprihatinan dan berkabungnya matinya simpati dan empati pemerintah atas keresahan, kegelisahan dan persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari," kata Dinta saat ditemui di lokasi, Jumat (13/8/2021).

Forum Warga Yogyakarta yang terdiri dari 25 paguyuban pedagang kaki lima itu menyerukan beberapa permasalahan yang dihadapi para pedagang saat pandemi Covid-19 sejak awal hingga kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlangsung.

Dinta menyampaikan dalam aksi ini pihaknya menolak bantuan berupa hibah bantuan koperasi yang digulirkan pemerintah DI Yogyakarta.

Pihaknya meminta bantuan koperasi dialokasikan menjadi pemberian jatah hidup tunai kepada masyarakat yang terdampak PPKM level 4 maupun pandemi.

Menurut dia, bantuan berupa hibah untuk koperasi tidak bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat mengingat tidak semua masyarakat merupakan anggota koperasi.

"Tidak semua warga DIY terdaftar sebagai anggota koperasi dan pengguliran hibah bantuan dalam bentuk kredit itu merupakan hal yang salah kaprah," jelas dia.


Dia merasa, saat pandemi Covid-19 yang dibutuhkan masyarakat adalah kebutuhan dasar untuk kehidupan sehari-hari bukan pinjaman untuk memutar roda perekonomian.

Pasalnya, warga diminta untuk beraktivitas di rumah saja sehingga sulit untuk berkegiatan.

"Karena kita di rumah saja sudah susah apalagi kita harus mengembalikan cicilan dalam bentuk pinjaman yang digulirkan Pemda," kata dia.

Aksi ini diikuti oleh puluhan pedagang yang terdampak pandemi Covid-19 mereka mengenakan seragam serba putih, membawa bendera putih dan sejumlah poster.

Penggunaan kemeja putih dan bendera putih bukanlah simbol menyerah dan bukan tidak ingin hidup tapi mereka menyerah karena negara dnilai tidak patuh kepada UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Di UU Karantina menjamin warganya untuk di rumah saja dan dijamin atas kebutuhan hidupnya. Sehingga ketika mereka tidak patuh, maka pandemi ini walaupun sampai Jokowi mundur 2024 pandemi itu juga tidak akan selesai," tegasnya.

Mereka turut menuntut Pemerintah DI Yogyakarta untuk memberikan jatah hidup tunai agar para pedagang dapat beraktivitas di rumah saja tidak keluar rumah selama pandemi Cobid-19.

"Kami mengandalkan pendapatan harian. Kami menuntut kepada pemerintah selain mematuhi UU Karantina, menolak bantuan koperasi kami juga menuntut bantuan jatah hidup. Masyarakat yang terdampak PPKM," ujar dia.

Penolakan bantuan pinjaman koperasi berdasarkan para pedagang di Kota Yogyakarta kesulitan untuk berjualan selama PPKM level 4.

Jika aturan dilonggarkan, mereka khawatir tidak mendapatkan pembeli karena pariwisata juga masih ditutup.

"Akhirnya para pedagang sekarang ini masih berjualan di pinggir jalan rela memaparkan diri kepada Covid-19 agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.


Pantauan Kompas.com, aksi demo dimulai pada pukul 10.00 WIB mereka berbaris dengan jarak kurang lebih 1 meter.

Sebanyak tiga pocong diletakkan di depan gerbang kepatihan setelah itu salah satu demonstran menaburkan bunga dilanjut kegiatan tahlilan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan pihaknya menerima masukan yang disampaikan demonstran.

Namun Aji juga menjelaskan warga harus masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

"Masukan itu jadi salah satu pertimbangan kita, berikutnya kalau ada program bantuan kita berembuk bersama pusat, provinsi, hingga desa. Yang paling penting adalah database harus masuk DTKS," kata dia.

Jika sudah masuk DTKS lanjut Aji, perlu diperhatikan apakah yang bersangkutan sudah masuk ke dalam bantuan lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT), bantuan upah, lalu bantuan di bidang lain.

"Bantuan sosial itu datanya harus masuk DTKS," imbuhnya.

Terkait penolakan bantuan pinjaman melalui koperasi, Aji menjelaskan bantuan itu diambil agar dapat berkelanjutan tidak hanya selesai saat satu kali diberikan kepada warga.

"Bantuan itu kan agar bisa mereka bisa bekerja dan berusaha, kalau kita beri bantuan dibagi dan habis kan habis. Kalau bantuan berupa modal kerja mereka bisa bekerja lagi," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/141703278/pkl-letakkan-3-pocong-di-depan-kantor-gubernur-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke