Salin Artikel

Modus Jual Kacang Hijau, Komplotan Penipu Ini Tipu Korbannya hingga Rp 100 juta

Mereka adalah AS alias Achmad (39) dan AW alias Farel (35)

Tidak tanggung-tanggung, dua tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 100 juta dari korban. Korban adalah SPM (35) warga Kota Serang, Provinsi Banten. 

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin menerangkan, kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti laporan korban yang merasa menjadi korban penipuan oleh AS dan AW.

Kepada korban, para tersangka menawarkan produk berupa kacang hijau melalui media sosial Facebook.

"Awalnya, korban membeli kacang hijau yang ditawarkan tersangka, sebanyak 20 ton seharga Rp 270 juta. Keduanya sepakat dengan harga itu, lalu tersangka meminta uang Rp 100 juta sebagai tanda jadi. Korban pun bersedia lalu mentransfer tanda jadi itu di Bank BCA Kota Magelang pada 23 Juli 2021," terang Asep, dalam keterangan pers, Jumat (13/8/2021).

Akan tetapi, hingga beberapa waktu kemudian, kacang hijau pesanannya tidak juga dikirim oleh tersangka.

Korban mengutus saudaranya untuk mendatangi tersangka di Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Setelah bertemu tersangka, lanjut Ase, saudara korban justru diperdaya.


Tersangka berpura-pura mengajaknya ke gudang penyimpanan kecang hijau, tapi saudara korban justru ditinggal tersangka di sebuah tempat dengan dalih tersangka akan mengambil alat dan truk untuk mengangkut puluhan ton kacang hijau. 

"Tapi ternyata saudaranya korban ditinggal begitu saja, tersangka tidak muncul. Mendapat laporan saudaranya itu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Magelag Kota," tandas Asep.

Pihaknya segera menindaklanjuti laporan itu, dengan mengirimkan tim ke Kabupaten Jember.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka adalah AS dan AW, hingga akhirnya berdasarkan alat bukti mereka diringkus di rumahnya masing-masing pada 30 Juli 2021.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

Hasil penyidikan sementara, lanjut Asep, 2 tersangka ini tidak bekerja sendiri melainkan bersama 10 orang temannya yang saat ini dalam pengejaran polisi.

"Ternyata mereka ini komplotan, ada 10 orang lagi yang masih kita kejar (DPO), semuanya orang Jember," tandasnya.

Asep menegaskan, paar tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang formasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, tersangka AS alias Achmad mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 2 kali.

Ia berperan sebagai pemilik usaha kacang hijau di Kabupaten Jember.


Hasil penipuan terhadap korban SPM ia sudah menerima Rp 2 juta, selebihnya dibagikan kepada 11 orang rekannya dan ada yang masih tersimpan di rekening.

"Saya kebagian Rp 2 juta, lainnya dibagi-bagi dan masih ada yang di ATM. (Alasan ikut aksi penipuan) ini karena untuk kebutuhan mendesak," ungkapnya.

AS mengungkapkan, aksi penipuan ini digerakkan oleh salah satu rekannya sebagai koordinator.

Sebelumnya komplotan ini pernah menggunakan modus menjual jamu kepada sasarannya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/123755678/modus-jual-kacang-hijau-komplotan-penipu-ini-tipu-korbannya-hingga-rp-100

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke