Salin Artikel

Polisi Turunkan Bendera Palestina yang Dikibarkan 3 Bulan di Klinik Tangerang, Diganti Merah Putih

Di foto itu tampak bendera Palestina dipasang di lantai dua rumah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat ini bendera tersebut sudah diturunkan dan diganti dengan bendera Merah Putih.

"Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak tiga bulan dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina," kata Wahyu melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

Wahyu mengatakan, saat mendatangi lokasi, anggota polisi meminta bendera Palestina diturunkan dan dilipat.

Petugas kemudian memberikan bendera Merah Putih yang langsung dipasang di sana.


“Kini yang terpasang di tempat itu bendera Indonesia, bendera Merah Putih,” kata Wahyu.

Wahyu mengimbau kepada warga yang masih memasang bendera negara asing selain Merah Putih untuk segera diturunkan.

Sebab bagi yang melanggar aturan itu dapat diproses hukum.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, di mana Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

"Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/121254478/polisi-turunkan-bendera-palestina-yang-dikibarkan-3-bulan-di-klinik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke