Salin Artikel

KAI Cirebon Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh

"Anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh," kata Suprapto di Cirebon, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/8/2021).

Suprapto mengatakan, larangan itu merupakan dukungan KAI terkait program pemerintah, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Ketentuan tersebut berlaku untuk sementara waktu sampai ada pengumuman lebih lanjut," tutur Suprapto.

Sementara untuk penumpang kereta dengan usia di atas 12 tahun, mulai 13 Agustus 2021 harus memenuhi persyaratan administrasi protokol kesehatan.

Persyaratan tersebut yaitu surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari PCR yang berlaku 2x24 jam.

Selain itu, bisa juga tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Kemudian, calon penumpang kereta juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal penyuntikan tahap pertama.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Kalau yang mempunyai komorbid harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata dia.

PT KAI Daop 3 Cirebon, menurut Suprapto, akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Ketentuan mengenai protokol kesehatan bagi transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/114217878/kai-cirebon-larang-anak-usia-di-bawah-12-tahun-naik-kereta-jarak-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke