Salin Artikel

Mendagri Minta Perayaan 17 Agustus Sederhana, Larang Gelar Lomba

BALI, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta upacara peringatan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus mendatang digelar sederhana.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar perayaan 17-an prinsipnya dirayakan secara sederhana dan maksimal 30 orang, yang lain virtual, secara daring," kata Tito saat memantau lokasi isolasi pasien Covid-19 di Bali, Kamis (12/8/2021).

Tito menyebut, warga harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Ia juga melarang warga merayakan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus nanti dengan mengadakan lomba-lomba.

"Tidak ada lomba-lomba yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang kayak ramai-ramai di kampung, berpotensi terjadi penularan," tuturnya.

Mantan Kapolri itu meminta warga menggelar lomba 17 Agustus secara virtual sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19. 

"Kalau mau lomba silakan secara virtual tanpa mengurangi makna HUT kemerdekan RI 17 Agustus 2021," pungkasnya.

Diketahui, Tito telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 RI Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut di antaranya mengatur larangan menggelar perlombaan yang berpotensi kerumunan hingga membatasi kegiatan seremonial maksimal 30 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya juga telah meminta masyarakat tak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan.

Peringatan 17 Agustus diimbau untuk digelar secara virtual.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/192510178/mendagri-minta-perayaan-17-agustus-sederhana-larang-gelar-lomba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke