Salin Artikel

Akhir Kasus Penyelundupan Satwa Langka Kukang di Sumbar, Pelaku Dihukum 1,5 Tahun Penjara, 2 Kukang Dilepasliarkan

Dua kukang itu dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (9/8/2021) lalu disaksikan pihak Polres Agam dan Kejaksaan Negeri Agam.

"Dua kukang ini merupakan barang bukti dari hasil penyeludupan pelaku HJ yang sudah divonis pengadilan," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono yang dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Pelaku HJ, pelaku divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Agam bersalah dengan hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 5 juta pada 15 Juli 2021 lalu.

"Pelaku telah dinyatatakan bersalah dan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Ardi.

Setelah divonis, kata Ardi, pihaknya bersama Kejaksaan dan polisi menyiapkan proses lepas liar dua satwa langka tersebut.

Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan kedua satwa itu, akhirnya baru dilepasliarkan pada Senin lalu.

Kasus penyeludupan itu, berawal ketika HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak dua ekor.


Pelaku menempatkan dan meletakan kukang itu dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak.

Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya.

Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

HJ sendiri sudah dipantau sejak 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/172909378/akhir-kasus-penyelundupan-satwa-langka-kukang-di-sumbar-pelaku-dihukum-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke