Salin Artikel

Polres Sumba Barat Dirikan 2 Pos Penyekatan PPKM Level 3, Ini Syarat bagi Pelaku Perjalanan

Adapun daerah yang masuk dalam wilayah hukum Polres Sumba Barat adalah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Tengah.

Arianto menjelaskan, dua kabupaten tersebut merupakan daerah yang menerapkan PPKM level 3 sejak 10-23 Agustus 2021.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.

Arianto menyebutkan, dua pos penyekatan itu terdiri dari pos barat, yaitu di perbatasan Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kemudian pos timur dibangun di dekat perbatasan Kabupaten Sumba Tengah dengan Kabupaten Sumba Timur.

Posko penyekatan tersebut dijaga Tim Satgas Covid-19 di wilayah hukum Polres Sumba Barat selama 12 jam, mulai pukul 08.00-20.00 Wita.

"Sementara ini saya coba satu minggu dulu, nanti kita evaluasi. Kalau ratingnya tetap atau bahkan naik, akan saya perketat lagi selama 24 jam," kata Arianto kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.

Tim Satgas Covid-19 di pos penyekatan terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.

Persyaratan bagi pelaku perjalanan

Arianto menyebutkan, pelaku perjalanan yang melintasi atau bepergian ke wilayah hukum Polres Sumba Barat harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil nonreaktif Covid-19 berdasarkan swab antigen.

Sampel dari hasil tes cepat antigen itu diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Apabila tidak bisa menunjukkan minimal salah satu dari dua persyaratan tersebut, petugas akan meminta pelintas untuk balik arah.


Menurut Arianto, Tim Satgas Covid-19 di wilayah hukum Polres Sumba Barat menyediakan layanan tes cepat antigen di pos penyekatan PPKM level 3.

Namun, tidak semua pengendara akan mendapat fasilitas tes cepat antigen gratis.

"Jadi, tidak semuanya langsung kita swab antigen. Kita melihat kebutuhan daripada masyarakat tersebut. Jadi, kita selektif prioritas. Sebab, yang kita batasi ini adalah mobilisasi massa," ungkap Arianto.

"Kalau memang (pelaku perjalanan ada urusan) mendesak, karena kami juga dibantu oleh dinas kesehatan, kami akan melaksanakan swab antigen di pos penyekatan itu," ujar Arianto lagi.

Selain membangun pos penyekatan, Satgas Covid-19 di wilayah hukum Polres Sumba Barat juga menggelar operasi yustisi.

"Selain pos penyekatan, kita juga melaksanakan operasi yustisi setiap pagi dan malam. Pagi sasarannya adalah tempat-tempat keramaian. Sedangkan malam untuk penertiban pedagang agar menutup usaha pada pukul 20.00 Wita dan pelayanan harus take away," kata Arianto.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/083019478/polres-sumba-barat-dirikan-2-pos-penyekatan-ppkm-level-3-ini-syarat-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke