Salin Artikel

Jerat Pinjol Ilegal dan Ketidaktahuan Masyarakat

Berawal dari beban biaya kuliah, S (40) seorang guru TK di Kota Malang terjerat pinjaman online (Pinjol) Ilegal.

S sempat berada di titik terendah dan sempat ingin bunuh diri akibat teror penagihan oleh Pinjol tersebut.

September 2020, S harus membayar uang kuliahnya sebesar Rp 2,5 juta di salah satu perguruan tinggi di Malang.

Saat itu, S yang berkuliah di Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) kebingungan.

S tidak punya uang untuk melanjutkan kuliahnya yang sudah tersisa satu semester.

Sementara, gajinya dari mengajar Taman Kanak-Kanak (TK) tidak mencukupi untuk ditabung. Sebulan, S hanya mendapat bayaran Rp 500.000.

“Harus membayar uang semester Rp 2,5 juta dan waktu itu tidak ada uang. Mau pinjam ke teman, teman tidak punya uang,” katanya saat diwawancara di rumahnya saat itu, Rabu (30/6/2021).

Di tengah kebingungannya, S lantas mengajukan pinjaman ke aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). Dalam kurun waktu kurang dari satu jam, S mendapatkan uang dibutuhkannya.

“Akhirnya nekat pinjam ke Pinjol,” katanya.

S meminjam uang ke pinjaman online (Pinjol) usai diberi tahu temannya.

Dia lantas mengunduh aplikasi Pinjol di Play Store. S mengaku memasukkan kata kunci pinjaman online, lalu mengunduhnya.

S tidak tahu tentang regulasi Pinjol, begitu juga dengan temannya yang memberi tahu. S juga tidak mengetahui bahwa ada Pinjol yang ilegal.

Dia asal mengunduh aplikasi Pinjol dan menggunakan layanannya. Untuk mendapat uang Rp 2,5 juta, S meminjam di empat aplikasi Pinjol sekaligus.

“Saat itu tidak tahu kalau ada Pinjol yang ilegal. Yang penting cair,” katanya.

Pencairan oleh Pinjol itu sangat cepat. Usai menyetor foto KTP, foto diri dengan cara selfie dan menyetujui segala ketentuannya, uang itu cari kurang dari satu jam.

“Sekitar satu jam sudah cair. Ada yang 15 menit sudah cair. Ditransfer ke rekening,” katanya.

Mulai diteror

S baru menyadari ketika tidak mampu membayar utangnya itu. Jatuh tempo pelunasan utang hanya 7 hari, sementara dalam jangka waktu 4 hari, dirinya sudah ditagih dengan cara diteror.

Karena terus menerus ditagih, S mengunduh aplikasi Pinjol lagi dan meminjam uang untuk melunasi hutang ke Pinjol yang sebelumnya

Cara gali lubang tutup lubang ini dilakukan S sampai akhirnya dia terjerat di 24 Pinjol dengan nilai pinjaman hampir Rp 40 juta.

S terjerat di 24 Pinjol dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Mulai pinjam pada September dan pada November 2020 dia sudah memiliki hutang di 24 Pinjol.

Belakangan diketahui, dari 24 Pinjol tersebut, sebanyak lima Pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan sisanya, sebanyak 19 Pinjol ilegal.

Pinjol ilegal ini yang penagihannya menggunakan cara teror. Selain menagih dengan kasar ke nomor ponselnya, Pinjol ilegal juga menagih ke nomor lain yang ada di ponsel S.

Pinjol ilegal ini menyadap ponsel S sehingga nomor handphone yang ada di dalamnya bisa diketahui.

S bahkan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp, yang berisi nomor-nomor yang ada di ponselnya. Grup itu berjudul donasi untuk S.

S menerima teror tagihan itu setiap hari.

“Sehari 24 nagih semua. Gimana saya tidak stres. Makanya saya stres dan sempat saya ingin bunuh diri,” katanya.

S bangkit setelah berpikir bunuh diri

Nomor orang yang menagih itu berganti. Yang tersimpan di dalam ponsel S ada 84 nomor.

Pinjol yang ilegal juga tidak transparan. S yang seharunya mendapatkan pinjaman Rp 1,8 juta, hanya cair Rp 1,2 juta. Cara-cara yang seperti didapati S saat meminjam ke Pinjol yang ilegal.

“Tulisannya di aplikasi Rp 1,8 juta. Yang masuk ke rekening Rp 1,2 juta,” katanya.

Ketika sudah berada di titik terendah akibat teror penagihan dari Pinjol, S lantas bercerita ke salah satu orangtua siswanya yang mengajar di Universitas Brawijaya (UB).

Orangtua siswanya lantas menenangkan S dan mencoba untuk membangun mentalnya yang mulai ambruk.

S juga dipertemukan dengan Komunitas Anti-riba. Dari situ, S mulai kuat. Berdasarkan saran dari Komunitas Anti-riba itu, S berhenti membayar ke Pinjol tersebut selalu berusaha mengabaikan model-model penagihan dengan cara teror.

“Kalau nagihnya dengan chat, saya balas kalau dana masih disiapkan. Kalau telepon, saya angkat terus saya abaikan. Untuk menjaga mental saya,” katanya.

S juga menceritakan masalahnya ke orangtua siswa yang lain. Kebetulan, orangtua siswanya adalah istri dari seorang pengacara bernama Slamet Yuono dari Kantor Hukum 99 dan rekan.

Slamet Yuono yang berkantor di Jakarta mendampingi S menghadapi persoalannya.

Semula, Slamet melaporkan kasus itu ke Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga.

Namun respons tidak segera didapatkan. Sementara, S terus mendapat tagihan dan teror.

“Gencar-gencarnya teror itu pada November dan Desember,” katanya.

S juga dipecat dari TK tempatnya mengajar akibat kasus yang dialaminya.

Pada pertengahan Bulan Mei 2021, kasus S mencuat ke permukaan.

Slamet Yuono selaku kuasa hukum mengeluarkan rilis kepada awak media. Sejak saat itu, kasus S menulai perhatian.

Rabu, 19 Mei 2021, Wali Kota Malang, Sutiaji memanggil S ke Balai Kota Malang akibat kasus yang dialaminya.

Dua hari kemudian, Pada Jumat, 21 Mei 2021, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang memberikan bantuan kemanusiaan kepada S sebesar Rp 26.200.000. Uang itu senilai utang pokok S kepada 24 Pinjol.

Bantuan itu melunasi utang pokok S.

Slamet Yuono ketika itu mengatakan, pihaknya akan berupaya melobi para pengelola Pinjol itu supaya bersedia untuk dibayar utang pokoknya saja.

“Mungkin mereka tahu kalau ilegal. Tapi tidak tahu bahayanya,” jelas dia, Kamis (1/7/2021).

Karena itu, menyelesaikan persoalan Pinjol ilegal tidak cukup dengan memblokir aplikasi dan website dari Pinjol tersebut.

Melainkan juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keberadaan Pinjol ilegal dan bahayanya.

Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bertransaksi dengan Pinjol ilegal. Jika harus meminjam ke Pinjol, masyarakat bisa meminjamnya ke Pinjol yang legal dan terdaftar secara resmi di OJK.

“Kalau hanya memblokir, bisa tumbuh lagi. Selagi demand-nya, masyarakat yang menggunakannya ada. Blokir 1.000 bisa tumbuh lagi 1.000. Makanya, yang terpenting adalah edukasi kepada masyarakat. Kalau demand-nya, masyarakat yang menggunakan sudah tidak ada, supply-nya tidak akan tumbuh lagi. Akan habis dengan sendirinya,” jelasnya.

Karena itu, OJK Malang selalu menggencarkan edukasi tentang Pinjol kepada masyarakat. Edukasi itu dilakukan secara hybrid, secara luring dan daring.

Biasanya, pihaknya semakin menggencarkan edukasi kepada masyarakat di momen ketika masyarakat sedang membutuhkan uang.

Seperti saat ajaran baru masuk sekolah dan momen lainnya yang menuntut masyarakat harus memiliki uang.

“Menjelang kebutuhan masyarakat meningkat, kami sosialisasi (edukasi Pinjol),” katanya.

Kasmuri mengatakan, ada empat hal yang tidak disadari oleh masyarakat yang nekat bertransaksi di Pinjol ilegal. Pertama, bunga yang tinggi. Biasanya, Pinjol ilegal tidak transparan dalam pengenaan bunga pinjamannya. Bunga yang tinggi ini baru akan dirasakan setelah masyarakat bertransaksi dan harus membayar tagihannya.

“Mereka tidak mendapatkan informasi yang transparan,” katanya.

Berbeda dengan Pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Pengenaan bunga pinjaman sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kedua, terkait dengan pembayaran tagihan.

Masyarakat terkadang meminjam ke Pinjol satu untuk membayar tagihan di Pinjol yang lainnya. Hal ini akan membuat tagihan menjadi membengkak.

“Biasanya mereka untuk menutupi pinjaman, mereka pinjam lagi. Pada akhirnya bukan gali lubang tutup lubang lagi. Melainkan lubangnya akan semakin membesar,” jelasnya.

Ketiga, terkait dengan cara penagihan yang tidak manusiawi. Kasmuri mengatakan, penagihan oleh Pinjol ilegal biasanya dilakukan dengan kasar, bahkan intimidasi.

Tidak hanya itu, penagihan terkadang dilakukan dengan mencemarkan nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan lainnya.

“Cara-cara penagihan dilakukan dengan intimidasi, dicemarkan nama baiknya, dan perbuatan yang tidak menyenangkan,” katanya.

Keempat, Pinjol ilegal biasanya menyadap seluruh nomor telepon dan menyalahgunakannya.

Berbeda dengan Pinjol yang legal yang hanya mengakses kamera, microphone dan lokasi dari nasabah. Selain itu, Pinjol tidak diperbolehkan mengakses data yang berlebihan dari ponsel nasabahnya.

“Tidak boleh ada akses data yang berlebihan,” katanya.

Sementara itu, jika ada masyarakat yang telanjur terjerat di Pinjol ilegal, pihaknya menyarankan untuk melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga.

Terhitung per 10 Juni 2021, terdapat 125 Pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang tergantung dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pinjol tersebut.

Sementara itu, hingga akhir Juni 2021, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir sebanyak 3.193 website dan aplikasi Pinjol ilegal. Pemblokiran itu berdasarkan pada laporan yang masuk dan patroli siber.

Berdasarkan data dari pemblokiran itu, nama Pinjol yang ilegal itu ada yang menyamai Pinjol yang legal.

Hal ini yang disebut Kasmuri butuh kejelian dan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke Pinjol. Kasmuri mengatakan, masyarakat harus memastikan bahwa Pinjol yang akan digunakannya terdaftar di OJK.

“Pinjol ilegal ini ada yang menggunakan nama-nama yang mirip yang terdaftar di OJK,” katanya.

Sementara itu, Kasmuri berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, 44 persen dari Pinjol yang diblokir IP address-nya tidak diketahui. Sebanyak 22 persen diketahui ada di Indonesia. Sedangkan sisanya, IP address dari aplikasi dan website Pinjol ilegal itu ada di luar negeri.

Meski begitu, tidak bisa dipastikan apakah pengelola Pinjol itu ada di luar negeri meskipun IP address yang terdaftar ada di luar negeri.

“Tidak bisa dipastikan. Bisa saja menggunakan IP address dari luar negeri, tapi orangnya ada di Indonesia,” katanya.

Hal ini yang membuat pemberantasan Pinjol ilegal harus terpadu. Sebab, mekanisme pinjaman secara online tidak terbatas wilayah.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/053000278/jerat-pinjol-ilegal-dan-ketidaktahuan-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke