Salin Artikel

Tinggalkan Cantrang, 600 Nelayan di Tegal Akan Gunakan Alat Jaring Berkantong

Setidaknya ada 600 kapal cantrang yang akan beralih menggunakan alat tangkap ikan dengan spesifikasi baru dengan nama alat jaring berkantong.

"Ada 600 kapal yang pakai cantrang, dan kami siap beralih dari cantrang dengan alat jaring berkantong," kata Riswanto, salah satu nelayan cantrang kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Riswanto mengungkapkan, pemusnahan cantrang telah dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Dedy Yon disaksikan langsung Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Selasa (10/8/2021).

"Sudah sebagai simbolis alat cantrang dimusnahkan dan sudah disepakati bahwa alat cantrang ini tidak ramah lingkungan," ujar Riswanto, yang pernah menjabat Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal 2019-2021.

Disampaikan Riswanto, peralihan ke alat jaring berkantong tinggal menunggu implementasi Peraturan Menteri KP No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.

"Kita masih menunggu implementasi aturan setelah terbitkan Permen KP, karena proses perizinan untuk alat jaring berkantong ini belum jalan," kata Riswanto.

Riswanto menyebut ada sejumlah perbedaan mencolok antara alat cantrang dengan jaring berkantong yang digunakan sebagai gantinya.

Jika sebelumnya, jaring cantrang berukuran 1-1,25 inci dengan bentuk rangkaiannya seperti ketupat, jaring berkantong akan menggunakan jaring ukuran 2 inci dan berbentuk kotak.

"Momentum pergantian alat ini pas, kebetulan kapal cantrang sudah pada masuk pelabuhan setelah melaut. Jadi tinggal tunggu implementasi aturan dan kami siap berganti alat," pungkas Riswanto.


Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak ekologi laut.

Salah satu alat yang dilarang adalah cantrang.

“Salah satu janji lain yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tidak mendukung ekologi laut. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi bukanlah untuk dipertentangkan, tapi diatur sedemikian rupa agar bisa beriringan,” tegas Trenggono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/11/221359478/tinggalkan-cantrang-600-nelayan-di-tegal-akan-gunakan-alat-jaring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke