Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, KAI Daop 7 Madiun Batalkan 3 Perjalanan Kereta Lokal

“Tiga kereta api lokal yang dibatalkan perjalanannya yakni, KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP,” Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko kepada Kompas.com, Rabu (11/8/2021) malam.

Menurut Ixfan, pembatalan perjalanan tiga kereta api lokal untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga.

Dengan demikian laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali.

Tak hanya itu, kebijakan itu untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah.

Kendati demikian selama masa PPKM, PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA Jarak Jauh.

Terdapat tujuh KA jarak jauh yang tetap beroperasi selama perpanjangan PPKM level 4.

Tujuh KA jarak jauh yang beroperasi yakni KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung PP, KA Gajayana relasi Malang - Gambir PP, KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung PP, KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng - Pasarsenen PP, KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong PP, KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan PP dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir PP.

Bagi calon pelanggan yang ingin mengetahui lebih detil mengenai jadwal perjalanan KA dapat langsung mengakses aplikasi KAI Access, CC 121, laman resmi PT KAI, atau channel-channel resmi yang bekerja sama dengan PT KAI.

Ixfan menambahkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya.


Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Syarat pelanggan untuk KA jarak jauh yakni menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sementara pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” kata Ixfan.

Khusus untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak,” ungkap Ixfan.

Ixfan memastikan petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.

Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/11/205032478/ppkm-diperpanjang-kai-daop-7-madiun-batalkan-3-perjalanan-kereta-lokal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke