Salin Artikel

Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta, Pria Ini Mengaku Ingin Beri Efek Jera ke Selingkuhan Istri

KOMPAS.com - MI, seorang suami di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, nekat menyewa lima pembunuh bayaran untuk membunuh pria berinisial HL yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

Dilansir dari Tribunnews.com, MI menyewa pembunuh bayaran itu seharga Rp 30 juta. Namun, di hadapan polisi, MI mengaku awalnya hanya ingin membuat korban jera.

“Saya tidak berencana untuk membunuh korban pada saat itu cuma mau memberikan efek jera saja kepada korban,” kata MI, saat gelar perkara di Polres Kubu Raya.

Sementara itu, pembunuh bayaran yang disewa MI merupakan residivis kasus kekerasan disertai penganiayaan.

"Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban. MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa," kata Kapolres Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Selasa (10/8/2021).

Dicegat di tengah jalan

Lalu, sebelum melakukan aksinya, MI sempat bertemu dengan MO dan kawanannya untuk merencanakan aksi pembunuhan terhadap HL.

Setelah itu, di hari yang ditentukan, para pelaku menghabisi korban dengan senjata tajam saat melintas di Jalan Parit Gaduk di Desa Mega Timur.

“Pada Kamis (29/7/2021) malam, korban terlihat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Parit Gaduk, Desa Mega Timur dan langsung diserang oleh para tersangka menggunakan senjata tajam. Korban tewas di tempat,” jelas Jerrold.

Penangkapan pelaku

Saat itu warga sekitar gempar dengan penemuan jasad pria di pinggir jalan.

Polisi yang datang ke lokasi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap lima pelaku di tempat dan lokasi berbeda.

Para terduga pelaku berinisial MI, AJ, MA, MO dan FR. Sedangkan satu pelaku berinisial MH masih diburu polisi.

Sementara dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis celurit dan parang panjang, sepeda motor, dan pakaian terduga pelaku.

“Kami sudah menangkap 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lain, yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pengejaran,” kata Jerrold.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul: Kasus Pembunuhan di Mega Timur Kubu Raya Berencana dan Libatkan Eksekutor yang Dibayar Rp 30 Juta

Perselingkuhan Berujung Maut di Kubu Raya Kalimantan Barat, Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta

https://regional.kompas.com/read/2021/08/11/173227978/sewa-pembunuh-bayaran-rp-30-juta-pria-ini-mengaku-ingin-beri-efek-jera-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke