Salin Artikel

Masuk Mal di Banjarmasin Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), kini tak diizinkan masuk mal tanpa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel Kombes Rifa'i mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Mal memang diperbolehkan buka, tapi ada syaratnya yakni pengunjung wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi," ujar Kombes Rifa'i dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/8/2021).

Aturan itu, kata Rifa'i, setelah Banjarmasin tetap melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Lantas bagaimana dengan orangtua yang membawa anak-anak masuk ke mal?

Terkait hal itu, Rifa'i belum bisa memberikan jawaban.

Menurutnya, Polda Kalsel masih menunggu aturan dari Pemprov Kalsel.

"Kita lihat nanti surat edaran dari Pemprov," tambahnya.

Rifa'i menambahkan, saat ini di Kalsel ada enam daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Itu artinya, selain mal di Banjarmasin, mal yang berada di daerah lain juga diterapkan aturan serupa.

"Memang sekarang ada enam daerah di Kalsel yang masuk PPKM level 4," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian daerah di Indonesia.

Kota Banjarmasin termasuk salah satu daerah yang masuk dalam daftar tersebut dengan penerapan PPKM level 4.

Ini merupakan PPKM level 4 periode ketiga yang telah ditetapkan setelah dua periode sebelumnya belum berhasil menurunkan angka kasus Covid-19.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, diperpanjangnya PPKM level 4 di Kota Banjarmasin tentu berdampak terhadap ekonomi masyarakat.

"Kita sangat paham dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini," ujar Ibnu Sina kepada wartawan, Senin (9/8/2021) malam.

Keputusan perpanjangan PPKM level 4 untuk Kota Banjarmasin, kata Ibnu, mau tidak mau harus diikuti Pemkot Banjarmasin.

Dia pun berjanji akan menerapkan aturan yang sama seperti pada PPKM level 4 periode pertama dan kedua.

"Kita akan mengikuti kebijakan pemerintah tanggal 6 sampai dengan 10 dulu dan akan kita evaluasi nanti di tanggal 16 Agustus," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/11/122552978/masuk-mal-di-banjarmasin-wajib-tunjukkan-sertifikat-vaksin-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke