Salin Artikel

3 Shelter UGM Dikonversi Menjadi Rumah Sakit Khusus Covid-19

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga shelter yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM) dikonversi menjadi rumah sakit darurat dengan nama RS Khusus Covid-19 (RSKC) Gadjah Mada.

Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 219/KEP/2021 tentang Penetapan Rumah Sakit Lapangan/Darurat Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Ketiga shelter tersebut yakni, shelter University Club, Wisma KAGAMA dan Asrama Darmaputera Karanggayam.

Sementara Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu bagi RSKC Gadjah Mada.

“Penetapan Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 29 Juli 2021,merupakan salah satu upaya Pemerintah DI Yogyakarta dalam penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSA UGM dr Ade Febrina kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Ade menyampaikan, RSKC Gadjah Mada nantinya merawat pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang.

RSKC Gadjah Mada melayani pasien dari masyarakat umum. RSKC UGM berupaya memberikan pelayanan secara gratis.

RSKC Gadjah Mada difasilitasi dengan aplikasi self assessment. Fasilitas tersebut digunakan pasien untuk melaporkan kondisi kesehatannya secara mandiri, dan terkoneksi dengan sistem di rumah sakit.

Selain itu, dokter dan perawat dijadwalkan untuk melakukan pengecekan secara rutin.

"Kondisi harian pasien dapat dilaporkan melalui link assessment, dan apabila terjadi perburukan klinis dan membutuhkan penanganan khusus, pasien akan ditindaklanjuti untuk proses rujuk ke RSA UGM oleh petugas RSKC Gadjah Mada," tegasnya.

Pasien yang dirawat di RSKC Gadjah Mada mendapat sejumlah layanan, di antaranya fasilitas kamar serta makanan tiga kali dalam sehari, evaluasi klinis harian secara berkala, konsultasi dokter, juga obat-obatan.

Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menerima penanganan kesehatan yang diperlukan.

Kriteria pasien RSKC Gadjah Mada mengacu kepada SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat pada masa pandemi COVID-19.

Pasien yang memenuhi persyaratan sesuai pedoman tersebut dapat menghubungi Call Center RSKC Gadjah Mada di 081229208880 melalui sambungan telepon maupun pesan pada aplikasi Whatsapp untuk menerima informasi terkait alur layanan dan tautan pendaftaran.

Pasien juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan lengkap di RSA UGM atau Rumah Sakit Rujukan COVID-19 lainnya, atau melakukan pemeriksaan awal langsung ke RSKC Gadjah Mada yang berlokasi di University Club (UC) UGM.

"Call centre Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada siap melayani 24 jam untuk memberikan info alur pelayanan dan link pendaftaran," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/234802678/3-shelter-ugm-dikonversi-menjadi-rumah-sakit-khusus-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke