Salin Artikel

Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda 30 Tahun Dibekuk Polisi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Exsan (30) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor milik tetangganya

Warga Kecamatan Slogo ini ditangkap setelah ketahuan menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook.

Paur Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, pelaku ditangkap setelah mengunggah informasi akan menjual sepeda motor hasil curiannya.

“Polisi mendapat informasi ada pengguna facebook yang menjual sepeda motor Honda Supra X dengan harga murah sebesar Rp1,5 juta. Dibandingkan dengan harga pasaran sebesar Rp 3 juta, tentu sangat murah,” kata Iwan kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021)

Usai mengunggah di Facebook, kata Iwan, tersangka tidak menampilkan sepeda motor yang akan dijualnya.

Tersangka khawatir akan diketahui korban kalau sepedanya yang hilang itu dijual di media sosial.

Mendapatkan informasi itu, polisi lalu menyelidikinya. Polisi berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang ditawarkan tersangka.

Tersangka diajak bertemu sekalian membawa sepeda motor yang akan dijual.

Melihat tersangka membawa sepeda motor milik korban, polisi langsung menangkapnya.

Exsan saat ini meringkuk di Mapolsek Slogohimo. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut Iwan, tersangka Exsan mencuri sepeda motor milik Giatno tetangganya pada Sabtu (7/8/2021).

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang dicuri saat hendak mengambil air wudu untuk menunaikan shalat Subuh.

Mengetahui sepeda motornya raib, korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor milik tetanggannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/223913378/jual-motor-curian-di-facebook-pemuda-30-tahun-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke